Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai mendalami adanya pengembalian uang oleh Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni sekitar Rp 800-an juta. Pengembalian uang oleh Sahroni ini terkait dengan pengusutan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan pemeriksaan terhadap Sahroni dilakukan pada Jumat, 22 Maret lalu. "Bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi Ahmad Sahroni (Anggota DPR)," katanya dalam keterangan tertulis, Senin, 25 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ali berkata Sahroni hadir dalam pemeriksaan adanya aliran uang dari Syahrul Yasin Limpo untuk kepentingan partai NasDem. Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR sekaligus Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sahroni mengonfirmasi adanya transfer dana sebesar Rp 40 juta dari SYL ke Partai NasDem. Menurutnya, dana tersebut merupakan sumbangan untuk korban gempa di Cianjur, Jawa Barat. "Saya dapat transfer sebanyak Rp 40 juta dua kali dari fraksi NasDem untuk bantuan korban gempa di Cianjur. Itu saja," ujarnya usai pemeriksaan yang dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, 22 Maret 2024.
Usai menjalani pemeriksaan, Sahroni mengapresiasi KPK atas proses penerimaan yang cepat. Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan terkait dengan dugaan TPPU yang melibatkan Syahrul Yasin Limpo. Saat ditanya mengenai pengembalian dana sebesar Rp 820 juta, Sahroni mengkonfirmasi bahwa dana tersebut sudah dikembalikan kepada KPK.
Selain itu, ada tambahan dana sebesar Rp 40 juta yang perlu dikonfirmasi dan pihak penyidik telah menyarankan agar dana tersebut segera dikembalikan. "Dana sebesar Rp 820 juta sudah dikembalikan kepada KPK, dan tambahan dana sebesar Rp 40 juta akan segera ditransfer ke virtual account sesuai dengan arahan penyidik," ucap dia.
MUTIA YUANTISYA | DIVA SUUKYI LARASATI