Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Tugas 9 Anggota Pansel KPK Terpilih Setelah Diumumkan Mensesneg Pratikno

Mensesneg Pratikno mengumumkan 9 anggota Pansel KPK. Lantas, apa tugas-tugasnya?

4 Juni 2024 | 09.20 WIB

Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Masa Jabatan tahun 2024-2029 Muhammad Yusuf Ateh (kiri) bersama anggota panitia saat memberikan keterangan pers di Kantor  Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat 30 Mei 2024. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Masa Jabatan tahun 2024-2029 Muhammad Yusuf Ateh (kiri) bersama anggota panitia saat memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat 30 Mei 2024. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Pada 30 Mei 2024, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengumumkan 9 nama sebagai anggota panitia seleksi atau Pansel KPK yang telah disetujui Presiden Jokowi melalui Keputusan Presiden tentang Panitia Seleksi Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK.

"Pak Presiden menetapkan ketuanya adalah Muhammad Yusuf Ateh, beliau Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Wakil ketuanya Arif Satria, rektor IPB sekaligus ketua ormas besar ya,” kata Pratikno, pada 30 Mei 2024. 

Anggota dari Pansel KPK terdiri dari Ivan Yustiavandana, Nawal Nely, Ahmad Erani Yustika, Y. Ambeg Paramarta, Elwi Danil, Rezki Sri Wibowo, dan Taufik Rahman. 

"Jadi, satu panitia sekaligus untuk seleksi pimpinan KPK dan anggota Dewan Pengawas KPK," ujar Pratikno.

Pratikno menguraikan, Ketua Pansel KPK diambil dari unsur pemerintah pusat sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan Ketua dan Dewan Pengawas KPK. Sementara itu, anggota Pansel KPK terdiri dari 5 orang berasal dari unsur pemerintah pusat dan 4 anggota dari unsur masyarakat. 

Secara jelas, susunan keanggotaan Pansel KPK tersebut terdiri atas, yaitu:

  1. Satu ketua merangkap anggota yang berasal dari unsur pemerintah pusat;
  2. Satu wakil ketua merangkap anggota; dan
  3. Tujuh anggota.

Setelah dipilih menjadi Pansel KPK, setiap anggota harus menjalankan tugas. Berdasarkan Pasal 6 PP Nomor 4 Tahun 2020 dan Pasal 30 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam bpk.go.id, berikut adalah tugas Pansel KPK, yaitu:

  1. Mengumumkan penerimaan calon anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

  2. Melakukan pendaftaran calon anggota Dewas yang dilakukan dalam waktu 14 hari kerja secara terus menerus.

  3. Mengumumkan nama calon anggota Dewas di laman resmi KPK untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat. Tanggapan masyarakat tersebut disampaikan ke Pansel KPK paling lama satu bulan terhitung sejak tanggal diumumkan.

  4. Menentukan nama calon anggota Dewas sebanyak dua kali jumlah anggota Dewas yang akan diangkat dan ditetapkan oleh Presiden Indonesia. Penentuan nama ini dilakukan paling lama 14 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya daftar nama calon dari Pansel KPK. Selanjutnya, Presiden akan menyampaikan nama calon sebanyak dua kali jumlah jabatan yang dibutuhkan kepada DPR.

Setelah Pansel KPK menyelesaikan tugas mencalonkan nama Dewas KPK, DPR wajib memilih dan menetapkan lima calon dengan waktu paling lama 3 bulan terhitung sejak tanggal diterimanya usul dari Presiden.

Calon Dewas KPK yang terpilih disampaikan dari pimpinan DPR kepada Presiden paling lama 7 hari kerja terhitung sejak tanggal berakhirnya pemilihan untuk disahkan oleh Presiden sebagai Kepala Negara. Kemudian, Presiden wajib menetapkan calon Dewas KPK terpilih paling lama 30 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat pimpinan DPR dari usulan Pansel KPK.

Dengan demikian, berdasarkan aturan hukum, Pansel KPK memiliki tugas untuk membuka pencalonan Dewas KPK yang akan diteruskan kepada DPR dan Presiden. 

RACHEL FARAHDIBA R  | RIRI RAHAYU

Pilihan Editor: Pratikno Umumkan 9 Anggota Pansel KPK, Ini Tanggapan ICW dan KPK

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus