Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Turis Asal Prancis Ditodong di Pelabuhan Sunda Kelapa, Kamera Rp 30 Juta Raib

Seorang turis asal Prancis mengalami perampokan saat berwisata di kawasan Pelabuhan Sunda Kelapa.

7 Maret 2025 | 18.37 WIB

Ilustrasi senjata tajam atau pisau. Shutterstock
Perbesar
Ilustrasi senjata tajam atau pisau. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap tiga penodong turis asal Prancis, Marion Parent, 41 tahun, yang sedang berwisata di kawasan Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara, bersama seorang anaknya. Penodongan itu terjadi ketika Parent hendak memotret di Pelabuhan Sunda Kelapa, pada Rabu, 5 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengatakan tiga orang yang ditangkap polisi telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah AP, UTA dan TM. Ketuganya tercatat sebagai warga Muara Baru, Jakarta Utara. “Pelaku ditangkap tak lebih dari 12 jam setelah kejadian ini dilaporkan,” kata Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat, 7 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ade menjelaskan, awalnya para tersangka menawarkan bantuan kepada korban untuk naik ke atas tanggul pelabuhan. “Tujuannya naik ke atas tanggul untuk mendapatkan spot foto yang bagus, tapi saat korban sudah naik, di situlah terjadi penodongan,” ujar Ade.

Dalam kejahatan itu tersangka menggunakan pisau sebagai senjata. Seemula tersangka meminta uang kepada korban. Namun korban tidak memiliki uang. Terangka akhirnya mengalihkan perhatian kepada kamera yang tergantung di leher korban. Mereka lalu merampas kamera itu dan melarikan diri. Ade mengatakan pelaku tak sempat melukai korban.

Ade menambahkan, polisi masih menelusuri keberadaan kamera yang dirampas dari turis asal Prancis tersebut. Sebab, saat dibekuk, polisi tidak menemukan keberadaan barang curian itu dari tangan pelaku. Diketahui kamera tersebut memiliki harga sekitar Rp 30 juta. 

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian yang disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Tersangka terancam hukuman pidana penjara di atas lima tahun.

Nandito Putra

Nandito Putra

Lulus dari jurusan Hukum Tata Negara UIN Imam Bonjol Padang pada 2022. Bergabung dengan Tempo sejak pertengahan 2024. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal. Anggota Aliansi Jurnalis Independen.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus