Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bogor -Kepolisian Resor Bogor membekuk 31 pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor di 80 Tempat Kejadian Perkara. Kepala Polres Bogor, Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy, mengatakan pengungkapan ini hasil dari sinergitas jajarannya hingga semua kepolisian sektor.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Roland menyebut barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka dikembalikan kepada pemiliknya. "BB ini kita kembalikan langsung ke pemiliknya," ucap Roland saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Rabu 18 Maret 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurutnya para pelaku adalah jaringan sindikat Curanmor kendaraan roda dua dan empat, yang melakukan aksinya di wilayah Kabupaten Bogor. Ia mengatakan para pelaku dibekuk melalui Operasi Jaran Lodaya 2020 serentak dilakukan selama sepuluh hari. "Operasinya se Jabar, dari tanggal 22 Februari sampai 2 Maret ini," ucap Roland.
Dalam pengungkapan jaringan pelaku Curanmor selama Ops Jaran Lodaya 2020 tersebut, ada 31 orang ditangkap dan kini mereka sudah jadi tersangka kasus Curanmor. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya 15 Surat Tanda Nomor Kendaraan, 20 kunci T yang biasa digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya dan 37 buah mata anak kunci T. "Turut kami amankan 1 unit mobil dan motor sebanyak 22 unit," demikian Roland.
Warga Kabupaten Bogor yang menjadi korban pencurian kendaraan, yang turut hadir dalam konferensi pers, mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Bogor yang telah berhasil membekuk jaringan curanmor tersebut dan mengembalikan langsung kendaraan kepada mereka yang jadi miliknya. "Terima kasih kami ucapkan, kendaraan kami kembali ditemukan oleh polisi," ucap Apip, salah seorang warga yang menerima kembali kendaraannya.