Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Upacara Kedinasan Kepolisian untuk Brigadir J, Begini Peraturan Pemakaman Kedinasan

Brigadir J telah dimakamkan ulang dengan upacara kedinasan kepolisian. Namun keputusan ini mengundang protes dari pihak istri Irjen Ferdy Sambo.

30 Juli 2022 | 11.33 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ibu almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak (kedua kanan) didampingi kerabat mendatangi makam anaknya sebelum pembongkaran di Sungai Bahar, Muarojambi, Jambi, Rabu, 27 Juli 2022. Proses autopsi ulang Brigadir J dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Sungai Bahar, Muaro Jambi. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat telah dimakamkan ulang dengan upacara kedinasan kepolisian. Namun keputusan ini mengundang protes dari pihak istri Irjen Ferdy Sambo. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kuasa hukum istri Irjen Ferdy Sambo, Arman Haris menyayangkan prosesi ini. Ia menilai Brigadir J tak seharusnya dimakamkan dengan upacara kedinasan karena sebelum meninggal Brigadir J diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lain halnya dengan pihak keluarga Brigadir J. Ibu kandung polisi tersebut tentunya merasa senang setelah anaknya mendapatkan upacara pemakaman kedinasan sebagai anggota Polri, setelah Brigadir J sebelumnya tak diberi upacara penghormatan. Lalu apa itu upacara kedinasan kepolisian?

Upacara Kedinasan Kepolisian

Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 16 tahun 2014 tentang tata upacara Kepolisian Negara Republik Indonesia, Upacara pengantaran atau penyambutan jenazah merupakan upacara untuk memberikan penghormatan terakhir kepada jenazah. 

Di pasal 15 peraturan ini, dijelaskan upacara kedinasan merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa, kecuali meninggal dunia karena perbuatan yang tercela.

Upacara penyambutan ini dilaksanakan di tempat tujuan terakhir dimana jenazah akan dipersemayamkan.

Upacara persemayaman jenazah menjelang pemakaman juga bertujuan memberikan kesempatan terakhir kepada handai tolan atau warga tetangga sekitar, sebagai penghormatan kepada jenazah dan pernyataan belasungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan.

Selain saat disemayamkan, upacara kedinasan juga dapat dilakukan saat berziarah sebagai bentuk penghargaan terhadap arwah para pahlawan. Adapula upacara tabur bunga yang merupakan upacara dalam rangka memberikan penghargaan terhadap para pahlawan yang gugur atau tewas di laut.

Dikutip dari tribrata-news.muna.sultra.polri.go.id, upacara pemakaman diawali dengan laporan perwira upacara, kemudian bendera merah putih dibentangkan di atas peti jenazah, lalu pembacaan riwayat hidup singkat almarhum. 

Usai upacara kedinasan kepolisian di rumah duka, jenazah diantarkan ke tempat persemayaman terakhir. Upacara penurunan jenasah ke liang lahat diikuti penghormatan pasukan kepada arwah almarhum. Di puncak acara, inspektur upacara secara simbolis menimbun liang lahat dan seluruh pasukan upacara memberikan penghormatan terakhir kepada arwah almarhum.

ANNISA FIRDAUSI

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus