Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Usai Bertemu Setyo Budiyanto, Kapolri: Kortastipidkor Tak Tumpang Tindih dengan KPK

Kapolri mengatakan, Kortastipidkor Polri memiliki dua konsep yaitu pencegahan dan penindakan.

8 Januari 2025 | 14.51 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kanan) bersama Ketua KPK Setyo Budiyanto memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Utama Mabes Polri, 8 Januari 2025. TEMPO/Ilham Balindra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Listyo Sigit Prabowo, menegaskan kembali bahwa Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) tak akan tumpang tindih dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini dia sampaikan dalam konferensi pers usai pertemuan dengan pimpinan KPK, termasuk Ketua KPK Setyo Budiyanto pada Rabu, 8 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sigit mengatakan, banyak yang bertanya apakah Kortastipidkor akan tumpang tindih dengan KPK ataupun aparat penegak hukum lainnya yang juga punya tugas tersebut, seperti Kejaksaan Agung. "Tadi dengan secara gamblang dan sudah dijelaskan oleh pimpinan KPK bahwa dengan adanya keberadaan Kortastipidkor ini, tentunya justru akan semakin memperkuat kerja sama dan sinergitas dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Sigit di lobi Mabes Polri, Rabu siang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia mengatakan, Memorandum of Understanding (MoU) mereka akan segera berakhir dan perlu segera diperbaiki. Termasuk memasukan hal-hal yang perlu ditambahkan guna memperkuat sinergitas pencegahan dan pemberantasan korupsi.

"Sehingga sinergitas yang terbangun ini betul-betul bisa kami maksimalkan, termasuk juga berbagai macam tambahan di dalam perjanjian kerja sama," ujarnya. 

Pembentukan Kortastipidkor diresmikan melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri pada Selasa, 15 Oktober 2024. “Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri,” demikian bunyi Pasal 20A ayat (1) dalam Perpres tersebut. 

Korps ini bertugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Selain itu, Kortastipidkor juga bertugas melakukan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.

Sigit mengatakan, Kortastipidkor memiliki dua konsep pemberantasan korupsi, yaitu pencegahan dan penindakan. Dalam hal ini, korupsi telah menjadi masalah yang sudah dikategorikan kejahatan ekstraordinari. “Jadi ketika institusi ini (KPK dan Kejaksaan) berjalan pun, ini (korupsi) belum selesai,” ujar Sigit.

Ade Ridwan Yandwiputra dan Dani Aswara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Laman YLBHI Diretas Ketiga Kalinya Sejak Oktober 2024, Berikut Profil YLBHI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus