Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Netizen dihebohkan postingan viral di media sosial Twitter seorang pria meminta bantuan mencari keberadaan istrinya yang tengah hilang pada Rabu malam, 15 November 2023. Cuitan kehilangan dengan kalimat "Twitter X please do your magic," tersebut merupakan postingan WS mencari Dokter Qory menggunakan akun pribadi Dokter Qory.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun, unggahan tersebut justru mengantar WS, 39 tahun, ke ruang tahanan polisi. Unggahan itu malah mengungkap dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami sang istri, Qory Ulfiah R. atau yang biasa disapa Dokter Qory.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Postingan selanjutnya menyebutkan kalau dia adalah suami dari dr Qory. Sang istri yang tengah hamil 6 bulan disebutkannya telah pergi meninggalkan rumah pada Senin pagi, pukul 9.30 WIB. Pergi dari rumah tanpa membawa apapun termasuk ponsel. "Penyebabnya setelah bertengkar dengan saya pagi itu," kata WS lagi dalam cuitannya.
Ternyata permintaan bantuan tersebut justru mengundang kecurigaan luas terhadap WS. Hal tersebut karena WS yang tidak melapor ke polisi, tetapi justru menggunakan akun pribadinya. Ditambah lagi munculnya kesaksian dari kolega Dokter Qory mengenai penderitaan perempuan berusia 37 tahun itu di rumahnya dan dugaan menjadi korban KDRT.
Menurut Kepala Polres Bogor, Ajun Komisaris Besar Rio Wahyu Anggoro, polisi bergerak mencari Dokter Qory setelah menerima laporan kehilangan dari WS di Polsek Cibinong. Polisi kemudian berhasil menemukan Dokter Qory sedang berlindung di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Bogor.
Saat ditemukan itulah, dr Qory menceritakan kejadian KDRT yang menimpanya sehingga dia melarikan diri dari rumahnya untuk mencari perlindungan. Sejak itu, polisi ganti memintai keterangan korban dan beberapa saksi. Hasilnya, polisi mendapatkan keterangan dan dua alat bukti yang kuat terkait tindak pidana KDRT yang dilakukan WS kepada istrinya.
Kronologi Terjadi KDRT dr Qory
Awal kejadian, menurut Rio, bermula pada Senin malam, 13 November 2023, sekitar pukul 00.00 WIB. Saat itu dr Qory hendak memberikan kejutan ulang tahun kepada WS. Saat itu, korban bersama pelaku dan anak-anaknya sedang menonton film dan dokter Qory memberhentikan film yang masih di tonton untuk mengambil kue ulang tahun yang telah ia persiapkan.
Tak disangka hal teresebut malah membuat ketersinggungan yang medalam pada WS. Pada esok harinya saat anak-anak korban pergi ke sekolah, pelaku membahas kembali tentang film yang di tontonnya tadi malam dan diberhentikan oleh dokter Qory.
"Saat itulah pelaku WS melakukan tindakan kekerasan berupa pemukulan dan pengancaman dengan dua pisau dapur yang ditempelkan di punggung korban," kata Rio menjelaskan.
Ancaman dan jenis hukuman bagi pelaku KDRT
Hukuman bagi para pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yakni pidana penjara selama empat tahun hingga 15 tahun atau denda sebesar Rp 12 juta hingga Rp 300 juta.
Dilansir dari laman Ditjen Kemenkumham, Definisi Kekerasan dalam Rumah Tangga atau KDRT, sebagaimana dikemukakan dalam Pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) yakni setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
UU No. 23 tahun 2004 juga mengatur sanksi pidana bagi pelaku KDRT. Sanksi pidana tersebut bervariasi tergantung pada jenis dan dampak kekerasan yang dilakukan. Ancaman hukuman bagi pelaku KDRT yakni sebagai berikut.
Kekerasan fisik
Pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta; pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta jika kekerasan fisik tersebut menyebabkan korban jatuh sakit atau luka berat. Pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45 juta jika kekerasan fisik tersebut menyebabkan korban meninggal.
Pidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 5 juta jika kekerasan fisik tersebut dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau kegiatan sehari-hari.
Kekerasan psikis
Pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 9 juta dengan pidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 3 juta jika kekerasan psikis tersebut dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau kegiatan sehari-hari.
Kekerasan seksual
Pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 36 juta.
Penelantaran rumah tangga
Pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta.
Jika yang menjadi korban KDRT adalah anak, maka pelaku juga dapat dijerat dengan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam undang-undang ini, ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap anak adalah pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.
MUTIARA ROUDHATUL JANNAH | MAHFUZULLOH AL MURTADHO