Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Viral Komplotan Mata Elang Diduga Curi Sepeda Motor, Tiga Pelaku Lain Kabur

Polisi tengah menyelidiki peristiwa pencurian yang diduga dilakukan oleh komplotan mata elang.

28 Mei 2022 | 15.32 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi pencurian sepeda motor. dailyrecord.co.uk

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Jajaran Polsek Kembangan tengah menyelidiki peristiwa pencurian diduga dilakukan oleh mata elang yang terjadi pada Jumat, 27 Mei 2022 kemarin. "Kami memang menerima adanya informasi soal kejadian itu. Kami sedang selidiki," kata Kapolsek Kembangan, Kompol Binsar Sianturi saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 28 Mei 2022.

Peristiwa ini sempat terekam video dan viral di media sosial setelah di-posting melalui akun Instagram @infojoglo. Dalam video tersebut terlihat warga yang sedang mengerumuni satu orang yang diduga  dari komplotan mata elang.

Mata elang merupakan komplotan penarik kendaraan bermotor yang menunggak dari perusahaan leasingDalam keterangan video dijelaskan bahwa komplotan mata elang mencoba mengambil motor pengendara yang sudah lunas.

Empat orang mata elang pun berusaha melarikan diri bersama dengan sepeda motor korban namun satu orang  beserta satu sepeda motor berhasil diamankan warga di lokasi. "Ada empat terduga pelaku mata elang, satu orang sudah diamankan dan lainnya kabur," kata Binsar memperjelas.

Hingga saat ini polisi masih mendalami peristiwa dugaan pencurian itu. Satu orang mata elang yang ditangkap warga pun saat ini tengah diminta keterangan oleh polisi. Pihak Kepolisian sampai saat ini masih meminta keterangan korban. "Sejauh ini masih dalam pendalaman mohon waktu," jelas dia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus