Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Vonis Kasus Nglawisan

Dua petugas siskamling dihukum karena menghina. Polisi yang menganiaya belum disidangkan. (krim)

11 Agustus 1984 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BEGINILAH rupanya yang disebut hukum," kata Affandi, 36, dengan lesu. Temannya, Abdul Manan, 26, menimpali, "Saya sudah disekap, dianiaya, dan sekarang dihukum lagi." Kedua penduduk Desa Nglawisan, Muntilan, itu memang dihukum 15 hari dengan masa percobaan 2 bulan oleh Pengadilan Negeri Magelang, 1 Agustus lalu. Majelis hakim pimpinan Soemitro, B.A. menganggap keduanya bersalah melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan terhadap keluarga Sunarto, tetangga mereka. Muhadi, kepala desa Nglawisan, yang selalu hadir dalam sidang, hanya bisa mengelus dada. Ia memang tak yakin kedua warganya itu bermaksud mengganggu keluarga Sunarto, guru SD. Malam itu, 5 November 1983 Affandi dan Abdul Manan mendapat giliran tugas siskamling. Pada pukul 23.00 keduanya melihat Bhayangkara Satu Suranto, yang sedang mengunjungi pacarnya Halimah Nurhidayah, anak Sunarto, belum Juga pulang. Padahal, di desa itu ada ketentuan, siapa saja yang bertamu lewat pukul 22.00 atau menginap mesti melapor ke pamong desa. Maka, Affandi bersama Abdul Manan dan sembilan penduduk lain segera mengetuk pintu rumah Sunarto, dan mengajak Suranto ke rumah kebayan (pamong desa). Tuan rumah sendiri, Sunarto, ketika itu sedang dirawat di rumah sakit. Jadi, kata Muhadi, tindakan petugas siskamling itu justru untuk melindungi keluarga Sunarto, kalau-kalau terjadi hal yang tak diinginkan. Tapi peristiwa itu berbuntut panjang. Antara lain karena anak kebayan - yang konon naksir Halimah - mencemooh Suranto yang berasal dari Gunung Kidul itu sebagai pemakan gaplek. Maka, malam itu juga, berbekal surat perintah yang ditandatangani Sersan Mayor Djoemadi, Suranto dan beberapa rekannya melabrak ke Desa Nglawisan. Mereka menangkap 11 penduduk. Penduduk ditahan satu hari dan dipukuli. Bahkan Dahlan dan Sarman dipaksa mencabuti bulu kemaluannya sampai klimis. Lalu Sarman disuruh menelannya, tapi ditolak mentah-mentah. "Saya bukan binatang," katanya ketika itu (TEMPO, 26 November 1983). Suranto, yang akhirnya kawin dengan Halimah, akhirnya dimutasikan ke Polsek Sawangan. Yang dipertanyakan, karena kasusnya belum juga disidangkan. "Mereka yang dianiaya sudah dihukum. Tapi yang menganiaya disidang pun belum. Aneh," komentar Daris Purba, pembela yang mendampingi Affandi dan Abdul Manan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus