Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wartawan asal Bukittinggi, Jontra Manvi Bakhra, menjadi saksi dalam persidangan untuk Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra. Jurnalis berusia 42 tahun ini bersaksi soal suasana konferensi pers dan pemusnahan sabu di Polres Bukittinggi, Sumatera Barat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia meliput berdasarkan undangan yang diberikan oleh Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara. "Undangan ada, kalau jurnalis datang sendiri," ujar Jontra di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 13 Maret 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jontra menceritakan mulai dari suasana konferensi pers pada 21 Mei 2022. Menurut yang dia tahu, sabu yang ditampilkan seberat 41,4 kilogram.
Barang haram itu, kata Jontra, hasil dari penangkapan beberapa bandar narkoba di wilayah Bukittinggi. Saat acara konferensi pers, ditampilkan para tersangka beserta barang buktinya.
Dody Prawiranegara turut hadir bersama Kapolda Sumatera Barat yang saat itu dijabat oleh Teddy Minahasa. Menurut pengamatannya, Teddy Minahasa memimpin acara konferensi pers itu.
Kemudian pejabat yang hadir saat acara pemusnahan 35 kilogram sabu tanggal 15 Juni 2022, berasal dari elemen Forum Koordinasi Pimpinan Daerah atau Forkopimda. Teddy Minahasa memimpin acara seremoni.
"Pemusnahan barang bukti sabu ini dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam tong yang sudah berisi air," tutur Jontra.
Bungkusan sabu kemasan teh yang sudah disiapkan di meja, dibuka satu per satu oleh para pejabat yang hadir. Lalu isinya dituangkan ke dalam tong dan diaduk, setelahnya dibuang ke sebuah lobang yang sudah disediakan.
Dia tidak tahu di mana sabu itu sebelumnya diletakkan dan disiapkan oleh siapa saja. Saat pemusnahan yang Jontra tahu, ada kegiatan pembakaran bungkusan sabu.
Konferensi pers pemusnahan barang bukti tidak mencurigakan
Itu semua terjadi dalam waktu satu hari. Menurut kesaksian Jontra, dia tidak melihat adanya gelagat mencurigakan dari perilaku Teddy dan Dody.
Laki-laki 42 tahun itu justru kaget setelah eks Kapolres Bukittinggi dan eks Kapolda Sumatera Barat ditangkap karena kasus narkoba yang saling berhubungan. "Tidak ada yang janggal dari awal prosesnya," kata Jontra.
Selain dia, seorang pengacara bernama Jasman juga menyaksikan pemusnahan tersebut. Dia juga tidak mengetahui adanya kejanggalan saat sebelum dan sesudah pemusnahan sabu.
Kasus yang menjerat Teddy dan Dody adalah peredaran lima kilogram sabu dari Polres Bukittinggi. Teddy diduga memerintahkan Dody untuk menukar sabu dengan tawas seberat 10 kilogram.
Dody menyuruh asistennya bernama Syamsul Ma'arif alias Arif untuk menukar narkoba hasil sita itu seberat lima kilogram. Kemudian Dody dan Arif menjadi kurir yang mengantarkan barang bukti dari Padang ke Jakarta untuk dijual melalui Linda Pujiastuti alias Anita alias Anita Cepu.
Pilihan Editor: Ahli Hukum Pidana Jawab Hotman Paris Soal Dakwaan Batal Demi Hukum di Kasus Teddy Minahasa
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.