Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Yang Bersaksi, yang Mencabut

Sejumlah saksi yang dihadirkan dalam sidang Muchdi mencabut pengakuan mereka. Inilah sejumlah saksi itu.

8 Desember 2008 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Budi Santoso alias Wisnu Wardana
Bekas Direktur Perencanaan dan Pengendalian Operasi BIN

  • Dalam berita acara pemeriksaan, Budi mengaku pertama kali mengenal Pollycarpus di ruangan Muchdi. Ia juga mengaku menyerahkan uang kepada Polly Rp 10 juta, Rp 3 juta, dan Rp 2 juta atas perintah Muchdi. Ia pernah mendengar Polly mengatakan akan menghabisi Munir.
  • Kendati sudah dipanggil berkali-kali, Budi tak pernah hadir di persidangan. Belakangan kuasa hukum Muchdi dan hakim mendapat surat berkop Garuda berwarna emas dengan alamat Kedutaan Besar Republik Indonesia di Pakistan. Pengirimnya, Budi Santoso, menyatakan mencabut seluruh berita acara pemeriksaannya.

    Raden Muhammad Patma alias Ucok
    Agen BIN

  • Dalam berita acara pemeriksaan, ia mengaku mengenal Munir di DPP PDI Perjuangan pada 27 Juli 1996. Ia juga mengaku pernah menteror Munir melalui telepon.
  • Di persidangan, Ucok mengaku lupa apakah ia pernah bekerja di BIN dan menjawab ”tidak ingat” jika ditanya berkaitan dengan Pollycarpus.

    Pollycarpus Budihari Priyanto
    Dihukum 20 tahun penjara

    Di persidangan menyatakan tidak pernah mengenal Muchdi. Sebaliknya, Muchdi juga menyatakan tidak mengenal Pollycarpus.

    As’at
    Wakil Kepala BIN

  • Dalam berita acara, ia menyatakan mengenal Indra Setiawan (mantan Direktur Utama Garuda), mengetahui adanya surat yang isinya merekomendasikan Pollycarpus sebagai corporate security ketika sidang Pollycarpus digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan menyatakan konseptor surat itu Deputi Penggalangan, yang saat itu dijabat Muchdi.
  • As’at tidak hadir di persidangan karena sedang bertugas ke luar negeri. Muchdi tidak menanggapi kesaksian As’at

    Kawan
    Bekas Kepala Seksi Administrasi dan Logistik BIN

  • Dalam berita acara pemeriksaan mengaku pernah melihat Pollycarpus di ruangan Budi Santoso.
  • Di persidangan mencabut keterangannya.

    Suradi dan Imam Mustofa
    Sopir Muchdi

  • Dalam berita acara pemeriksaan mengaku pernah melihat Pollycarpus di lingkungan kantor BIN.
  • Di persidangan mencabut keterangannya.

    Zondy Anwar dan Aripin Rachman
    Staf Tata Usaha Deputi V BIN

  • Dalam berita acara pemeriksaan mengaku pernah melihat Pollycarpus di ruangan Muchdi.
  • Di persidangan mencabut keterangan itu.
  • Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    Image of Tempo
    Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
    • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
    • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
    • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
    • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
    • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
    Lihat Benefit Lainnya

    Image of Tempo

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    >
    Logo Tempo
    Unduh aplikasi Tempo
    download tempo from appstoredownload tempo from playstore
    Ikuti Media Sosial Kami
    © 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
    Beranda Harian Mingguan Tempo Plus