Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Yang Rawan Dan Tidur

Proses peradilan perkara pembunuhan pastor Eric v. Constable, dihentikan atas pertimbangan keamanan. Pembekuan juga terjadi pada perkara Yusuf Roni. Jaksa Agung tetap akan melanjuntukan perkaranya. (hk)

3 Juni 1978 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PERKARA kriminil rupanya bisa juga "tidur" di meja pengadilan. Begitu istilah hakim Abunasor, dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, untuk penundaan tanpa batas waktu bagi pemeriksaan perkara pembunuhan pastor Eric v Constable. Pendeta gereja Anglikan yang berasal dari Australia ini meninggal pada umur 64 tahun dalam suatu pembunuhan di pastoran Menteng Raya Jakarta, 3 tahun berselang. Tertuduhnya, Hasyim Yahya, 37 tahun, berasal dari Surabaya, memang pernah beberapa kali dihadapkan ke pengadilan menjelang akhir tahun lalu. Namun sejak sidang terakhir, 19 Oktober, proses peradilan dihentikan tanpa keterangan. Dari sumber-sumber TEMPO, misalnya pembela tertuduh sendiri, Adnan Buyung Nasution, menyebutkan bahwa perkara Hasyim telah dipeti-eskan alias dideponir oleh Jaksa Agung. Yaitu, katanya, dengan pertimbangan keamanan: Untuk menjaga kerukunan beragama. Sebab, seperti ternyata, penyidangan Hasyim dihadiri oleh banyak pengunjung yang cukup mengkhawatirkan dari segi keamanan. Suasananya panas. Ada spanduk dengan tulisan yang bisa membakar sentimen kalangan beragama tertentu. Ada pidato Hasyim di kantin pengadilan, yang berapi-api dan dapat dinilai menjurus ke fanatisme. Juga, sampai ada acara pengumpulan dana spontan dari hadirin sidang, untuk menunjukkan rasa simpati bagi Hasyim. Tertuduh sendiri pun sempat menyatakan: Hasil pengumpulan dana, berupa uang Rp 60 ribu dan beberapa arloji, akan diserahkan "untuk membantu perjuangan kaum muslimin di Filipina Selatan" (TEMPO, 12 Nopember 1977). Menurut Buyung, pembekuan perkara Hasyim, juga berhubungan dengan usaha pemeti-esan perkara lain: tertuduh Yusuf Roni. Yusuf, tertuduh perkara subversif, ialah pemeluk agama Kristen -- eks Islam. Ia dituduh telah menyebarluaskan ungkapan-ungkapannya, yang dianggap memutar-balikkan ajaran Islam dalam berbagai pidato di beberapa gereja. Juga melalui kaset rekaman yang banyak beredar. Ia ditahan, selama ini, di Surabaya -- setelah pidato di sana sini di Jawa Timur dan mendapat protes keras dari umat Islam di sana. Seperti juga Hasyim, tertuduh ini juga telah minta bantuan hukum kepada Buyung. Tapi kabarnya pihak Pemda Surabaya tak dapat menjamin keamanan bagi berlangsungnya peradilan perkara Yusuf di sana. Berbahaya. Dikhawatirkan pengadilan Yusuf akan diserbu oleh orang-orang yang merasa dendam dan sakit hati oleh pidato-pidatonya. Di antara yang sakit hati adalah Hasyim Yahya. Pidato Yusuf memang tidak beres. Misalnya, dalam salah satu rekaman pidatonya ia ada menyebut dirinya sebagai Yusuf Ar -- itu tokoh demonstran '66, yang dalam kenyataannya tak ada hubungan apapun dengan dirinya. Juga salah satu ungkapan dalam agama Islam, yang menyatakan antara lain "tuntutlah ilmu walau sampai ke Negeri Cina", diputarbalikkan menjadi: "Tuntutlah ilmu, tapi jangan ke negeri Cina," (disebutkannya, sebagai ada rasa sentimen Islam terhadap Cina). Yusuf Roni adalah anak seorang haji dan berpendidikan madrasah di Sumatera Selatan. Suatu ketika, di salah sebuah kota di Jawa Barat, ia berurusan dengan polisi. Sampai ia pernah dihukum 8 buran penjara untuk suatu perkara penggelapan. Ketika di dalam penjara itulah ia mulai berkenalan dengan agama Nasrani dari missi Advent. Orang Indonesia Keluar dari penjara ia sudah berganti agama. Anak isterinya juga diajak berganti agama. Sesudah itu ia berkeliling ke berbagai tempat dan gereja untuk berkhotbah -- terutama tentang ajaran Islam yang tak dapat diimaninya. Cuma, begitu berbagai kaset rekaman membuktikan, pidatonya tidak beres. Ia berurusan dengan yang berwajib. Terakhir, di muka jaksa pemeriksa, Yusuf menyadari kekeliruannya dan berkata: "Saya sekarang menyadari, bahwa saya adalah orang Indonesia yang kebetulan beragama Kristen -- bukan orang Kristen yang tinggal di Indonesia." Baik perkara Yusuf maupun Hasyim, menurut Buyung, jika diteruskan ke pengadilan akan membawa akibat yang tak menguntungkan. "Tidak hanya keamanan pisik," kata Buyung, "tapi bisa mempengaruhi ketenteraman umum." Arman Abdurahman SH pembela LBH, juga menyatakan: "Pengadilan hanya akan berarti mengorek koreng lama -- tak baik bagi semua penganut agama Islam maupun Kristen." Itulah sebab beberapa waktu lalu, lari sana sini timbul usul agar Jaksa Agung mendeponir saja perkara Yusuf dan Hasyim. Bahkan kabarnya (yang sebelumnya tak dibantah oleh yang berwajib) antara Buyung, Jaksa Agung, Kopkamtib dan beberapa ulama Islam dan Kristen telah tercapai kesepakatan untuk melaksanakan hal itu. Hasyim, direncanakan untuk dikirim ke Timur Tengah, sedang Yusuf ke Roma. Namun bulan lalu Jaksa Agung membantahnya. "Tidak pernah ada usul dari siapapun agar kedua perkara itu dibekukan," kata Ali Said. Kegiatan untuk melanjutkan perkara Yusuf sudah mulai tampak. Yusuf Roni telah diterbangkan dari Surabaya dan sudah mulai diurus oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak bulan April lalu. Hakim Abunasor juga telah bersiap-siap menyidangkan kembali Hasyim Yahya. Jaksa Penuntut sudah diperintahkan agar membawa kembali tertuduh ke pengadilan. Sebab, kata Abunasor, perkara "bukan dibekukan, tapi cuma ditidurkan saja." Buyung sendiri belum begitu yakin. Sebab ia merasa usahanya untuk membereskan kedua perkara rawan itu berhasil. Atau, "mungkinkah pemerintah sudah merasa mampu mengatasi keadaan?"

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus