Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk segera mengambil langkah tegas dalam menyelidiki dugaan kejahatan kemanusiaan di Pulau Rempang. Menurut dia, peristiwa penyerangan yang melibatkan aparat keamanan perusahaan pada 18 Desember 2024 tidak hanya mencederai hak asasi manusia, melainkan juga mengindikasikan keterlibatan negara dalam kekerasan sistematis terhadap warga sipil.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Komnas HAM harus melakukan penyelidikan pro justisia dalam dugaan kejahatan kemanusiaan itu yang paling utama," kata Isnur, Sabtu, 22 Desember 2024. Ia juga menekankan pentingnya segera mengumpulkan bukti-bukti yang menunjukkan adanya unsur kejahatan kemanusiaan dalam kasus ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Isnur, langkah Komnas HAM sejauh ini masih belum memadai. Upaya mediasi yang dilakukan oleh Komnas HAM seolah-olah menganggap konflik di Rempang sebagai konflik horizontal, padahal yang terjadi adalah pelanggaran HAM berat oleh negara. "Komnas HAM harusnya cerdas sedikit, pakai kewenangan penyelidikannya," ujar dia.
Desakan ini muncul setelah pada Jumat, 20 Desember 2024, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyatakan bahwa Komnas HAM telah memantau peristiwa kekerasan yang terjadi di Kampung Sembilang Hulu dan Sei Buluh, Pulau Rempang. Penyerangan terhadap warga penolak PSN Rempang Eco-City, yang diduga dilakukan oleh satuan pengamanan perusahaan tersebut, menyebabkan sejumlah korban luka-luka.
Dalam rilisnya, Komnas HAM juga mencatat bahwa konflik agraria di Pulau Rempang sudah berulang kali terjadi dalam dua tahun terakhir, terutama sejak dimulainya proyek Rempang Eco City sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN). "Peristiwa kekerasan ini menunjukkan bahwa konflik agraria di Pulau Rempang merupakan permasalahan serius yang harus segera dicari penyelesaiannya," kata Atnike.
Isnur menambahkan bahwa pelaku kekerasan, baik individu maupun institusi, harus segera diproses hukum. Ia mendesak aparat kepolisian untuk menangkap semua pihak yang terlibat, termasuk aktor intelektual di balik penyerangan tersebut. "Kalau kepolisian tidak segera melakukan penangkapan dan pemeriksaan, artinya polisi melindungi pelaku kejahatan."
Menurut Isnur, tindakan tegas terhadap pelaku penting untuk memastikan keadilan bagi para korban, termasuk anak-anak dan lansia yang ikut menjadi korban penyerangan. Jika polisi tidak mengambil langkah, pimpinan aparat setempat, seperti kapolres dan kapolsek, juga harus dicopot dari jabatannya.
Selain penyelidikan pro justisia, YLBHI juga mendesak pemerintah untuk membatalkan proyek Rempang Eco City yang menjadi akar konflik. Isnur menekankan bahwa setiap kebijakan pembangunan harus mendapat persetujuan dari masyarakat yang terdampak. "Tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, di mana ada jaminan setiap orang untuk rasa aman dan tempat tinggal yang layak," ujarnya.
Pilihan Editor: Mahfud Md: Ide Memaafkan Koruptor Bertentangan dengan Prinsip Penegakan Hukum