Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Bidang Bantuan Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI Julius Ibrani menilai hasil uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat janggal dan tidak layak sah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Julius, ada tiga kejanggalan dalam proses fit and proper test Arief Hidayat. "Pertama, Arief Hidayat lolos dalam uji kelayakan, padahal ada dugaan pelanggaran kode etik dan dia memiliki rekam jejak yang tidak baik terutama dalam kasus Patrialis Akbar," kata Julius Ibrani saat dihubungi Tempo pada Rabu, 6 Desember 2017.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat pernah diminta mundur dari jabatannya atas buntut kasus Patrialis Akbar yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi. Arief dinilai tidak dapat menjalankan fungsi pengawasan internal dan menjaga kewibawaan MK.
Kedua, kata dia, ada dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Arief Hidayat terkait pertemuannya dengan Komisi III DPR di Hotel Ayana Midplaza. Julius menduga, pertemuan itu merupakan lobi politik untuk melanggengkan langkah Arief menuju kursi Ketua MK untuk periode kedua serta berkaitan dengan uji materi keabsahan Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi yang kini tengah dibahas di MK.
Sebelumnya, Arief membantah adanya lobi politik itu dan menjelaskan bahwa pertemuan dia dan Komisi III DPR hanya sebatas membahas perpanjangan masa jabatan dan mencocokkan jadwal pelaksanaan fit and proper test.
"Hakim harusnya dapat menjaga kewibawaanya, terlebih sedang dalam proses memutuskan perkara. Urusan 'dapur' MK sewajarnya diurus oleh Sekjen. Atau dia bisa mengutus delapan hakim lain untuk menemui DPR," kata dia.
Ketiga, kata dia, tidak ada transparansi dalam uji kelayakan terhadap calon tunggal Hakim Mahkamah Konstitusi. "Masa jabatan Arief Hidayat baru berakhir April 2018, uji kelayakan ini seperti tergesa-gesa dan tampak sarat kepentingan di dalamnya," kata dia.
Berdasarkan ketiga kejanggalan itu, Julius menilai, uji kelayakan hakim MK Arief Hidayat penuh kejanggalan dan tidak layak sah. "Seharusnya uji kelayakan itu dibatalkan dan diulang kembali secara transparan," kata dia.