Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan Arief Hidayat lolos dalam uji kepatutan dan kelayakan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu, 6 Desember 2017. Tepat pukul 14.15 WIB, ketukan palu pimpinan sidang Trimedya Pandjaitan menandakan jabatan Arief Hidayat sebagai Hakim Konstitusi resmi diperpanjang.
"Berdasarkan pertimbangan panel ahli dan keputusan perwakilan 10 fraksi yang hadir, kami nyatakan selamat atas terpilihnya kembali Arief Hidayat sebagai hakim Mahkamah Konstitusi," kata Trimedya seraya mengetuk palu sidang di Ruang Rapat Komisi III DPR.
Baca juga: Fraksi Gerindra Sempat Tolak Uji Kelayakan Hakim MK Arief Hidayat
Trimedya, mengatakan, dari 10 perwakilan fraksi Komisi III DPR yang hadir, sembilan di antaranya sepakat memilih kembali Arief Hidayat sebagai hakim Mahkamah Konstitusi. "Sembilan setuju, satu tidak menyatakan pendapat yakni Partai Gerindra," kata dia.
Komisi III DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan calon tunggal hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat sejak pukul 10.00 WIB tadi. Fraksi Gerindra sempat menolak uji kelayakan dan kepatutan tersebut. Sebab, uji kelayakan hanya dilakukan terhadap satu orang calon hakim, Arief Hidayat, yang saat ini masih menjabat posisi Ketua Hakim Konstitusi. Namun fit and proper test tetap dilanjutkan karena mayoritas perwakilan fraksi setuju agar sidang dilanjutkan dengan calon tunggal.
Adapun panel ahli yang ditunjuk untuk menguji Arief Hidayat adalah pakar Hak Asasi Manusia Universitas Surabaya Hesti Armiwulan, Mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan, Rektor Universitas Sumatera Utara Runtung Sitepu, dan politikus senior dari Partai Golkar Syamsul Bachri.
Sebelumnya muncul desakan dari Koordinator Program Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Julius Ibrani agar Komisi III DPR membatalkan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Arief. Sebab, Arief ditengarai bermain politik dengan diduga menjalin lobi untuk menduduki kursi hakim konstitusi.
Majalah Tempo pekan ini mengungkapkan, Arief diduga melobi pemimpin Komisi III hingga pemimpin fraksi di Dewan. Tujuannya agar pemimpin partai mendukung Arief sebagai calon tunggal hakim konstitusi.
Arief membantah tudingan tersebut. Dia berdalih datang memenuhi undangan Komisi Hukum di MidPlaza atas persetujuan dewan etik lembaganya. "Saya tidak lobi, saya hanya datang pada waktu diundang DPR sesuai izin dewan etik," ujar dia.
Soal terpilih kembali sebagai hakim MK, Arief Hidayat berterima kasih kepada Komisi III dan panel ahli. "Saya berterima kasih karena saya diberi amanah untuk menjabat kembali di periode berikutnya," kata dia.
DEWI NURITA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini