Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah keluarga di Palestina pada Selasa, 17 Desember 2024, menggugat Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat terkait dengan dukungan yang diberikan Washington pada militer Israel di tengah perang Gaza yang telah menewaskan ribuan orang. Perang Gaza juga telah menimbulkan sebuah krisis kemanusiaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Gugatan hukum itu dilayangkan ke pengadilan distrik Colombia dengan tuduhan Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Antony Blinken telah melanggar undang-undang HAM dengan terus-menerus mendanai dan mendukung unit-unit militer di Israel yang melakukan kekejaman di Gaza dan Tepi Barat yang diduduki Israel.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Undang-undang Leahy melarang militer Amerika Serikat memberikan bantuan pada individu-individu atau unit militer yang melakukan pelanggaran pada HAM dan belum dibawa ke meja hijau. Afrika Selatan dan Amnesty International telah menuduh Israel di Mahkamah Internasional bahwa Israel telah melakukan genosida dan kejahatan perang. Israel menyangkal dakwaan itu.
Washington dikritik oleh kelompok-kelompok HAM karena terus memberikan dukungan pada Israel tanpa ada perubahan besar dalam kebijakannya. Dalam gugatan hukum yang dilayangkan keluarga-keluarga Palestina disebutkan Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat gagal menerapkan undang-undang Leahy, khususnya dalam menghadapi kekerasan yang dilakukan Israel yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap HAM sejak perang Gaza meletup pada 7 Oktober 2023.
Perang Gaza telah menewaskan lebih dari 45 ribu orang berdasarkan catatan kementerian kesehatan setempat. Kekerasan yang dilakukan Israel telah membuat membuat hampir 2.3 juta jiwa populasi Gaza tercerai-berai dan menyebabkan sebuah krisis kelaparan.
Perang Gaza adalah pertumpahan darah terbaru dalam konflik Israel Palestina yang dipicu serangan 7 Oktober 2023. Dalam serangan itu, Hamas menyandera sekitar 250 orang.
Gugatan hukum pada Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat dilayangkan oleh lima keluarga Palestina di Gaza, Tepi Barat dan Amerika Serikat. Penggugat utama adalah seorang guru di Gaza yang sudah mengungsi tujuh kali selama perang Gaza berkecamuk. Dia sudah kehilangan 20 anggota keluarga. Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat enggan berkomentar perihal ini dan minta wartawan bertanya pada Kementerian Kehakiman, yang juga tak mau berkomentar.
Sumber: Reuters
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini