Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU memutuskan menggelar pemungutan suara ulang pada pemilu RI 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia. Pemungutan ulang yang akan dilakukan pada Minggu, 10 Maret 2024 karena ditemukan indikasi kecurangan pada pelaksanaan pemilu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Keputusan untuk melakukan pemillu ulang tertuang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 299 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas KPU Nomor 280 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pada Perwakilan Republik Indonesia di Kuala Lumpur Untuk Pemilu Tahun 2024. Kebijakan itu ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada 2 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
SK itu merevisi tanggal pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur yang awalnya direncanakan berlangsung dua hari, yakni Sabtu dan Minggu, 9-10 Maret 2024. Pada Sabtu rencananya menggunakan metode kotak suara keliling dan Minggu untuk pencoblosan langsung di tempat pemungutan suara (TPS).
"Perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan tahapan dan jadwal PSU pada perwakilan Republik Indonesia di Kuala Lumpur," demikian bunyi SK tersebut.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik sebelumnya mengaku telah mendapatkan izin Pemerintah Malaysia untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Minggu. "Insya Allah pada Minggu, 10 Maret 2024, PSU di Kuala Lumpur Malaysia dapat diselenggarakan," ujar Idham di Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan izin itu didapatkan usai KPU dan KBRI Kuala Lumpur bertemu dengan pejabat Kementerian Luar Negeri Malaysia. Pemerintah Malaysia pun memfasilitasi perizinan tempat dan keamanan.
KPU sudah menetapkan daftar pemilih tetap luar negeri (DPTLN) untuk pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur mencapai 62.217 orang yang terdiri dari 42.372 orang pemilih TPSLN dan 19.845 orang pemilih KSK. Angka itu diperoleh KPU dari total pemilih yang hadir di Kuala Lumpur lewat tiga metode pemungutan suara sebelumnya, baik yang tercatat pada daftar pemilih tetap, daftar pemilih tambahan, dan daftar pemilih khusus.
Total pemilih untuk tiga metode yang tercatat itu mencapai 78 ribu. Angka 78 ribu itu menjadi basis data untuk pemutakhiran dengan tiga kategori, yakni validitas alamat, analisis kegandaan, dan validitas nomor induk kependudukan (NIK) maupun nomor paspor.
Pemilihan presiden RI di Kuala Lumpur diwarnai dugaan kecurangan. Polisi telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemilu di Kuala Lumpur. Mereka adalah Panitia Pemilihan Luar Negeri atau PPLN nonaktif. Satu dari tujuh orang tersebut kini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Para tersangka tidak ditahan. Polisi mengatakan mereka bersikap kooperatif saat pemeriksaan. Ketujuh tersangka diduga melakukan tindak pidana pemilu dengan sangkaan Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Modus yang dilakukan adalah dengan menggelembungkan daftar pemilih tetap dalam pemilihan presiden atau pilpres 2024.
ANTARA
Pilihan editor: Pekerja Pria Jepang Uji Coba Simulasi Nyeri Haid: Saya Tidak Bisa Bergerak!