Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Aktivis Hong Kong Joshua Wong Dipenjara 3 Bulan atas Pelanggaran Informasi

Aktivis Hong Kong Joshua Wong dijatuhi hukuman tiga bulan penjara atas pelanggaran informasi yang melibatkan seorang petugas polisi.

17 April 2023 | 17.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Aktivis pro-demokrasi Joshua Wong dan Agnes Chow tiba di Pengadilan Hong Kong Timur dengan van polisi setelah ditangkap karena dicurigai mengorganisir protes ilegal, di Hong Kong, Cina, 30 Agustus 2019.[REUTERS / Tyrone Siu]

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Aktivis Hong Kong Joshua Wong dijatuhi hukuman tiga bulan penjara atas pelanggaran informasi yang melibatkan seorang petugas polisi. Dia merupakan tokoh pergerakan paling menonjol selama beberapa tahun terakhir.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Akun Facebook Wong menyebut, putusan pada Senin, 17 April 2023, menyatakan dia dijatuhi hukuman karena melanggar larangan pengadilan untuk mengungkapkan informasi pribadi, ihwal seorang petugas polisi yang melepaskan tembakan ke arah protes pada 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Seorang saksi di pengadilan mengatakan, Wong menghadiri persidangan tetapi tidak berbicara.

Pengadilan tidak segera menerbitkan putusan tertulis, dengan hanya menjatuhkan hukuman lisan. Pengacara Wong belum memberikan komentar.

Pria berusia 26 tahun itu mulai terkenal pada 2014, ketika ia muncul sebagai pemimpin protes demokrasi yang dipimpin mahasiswa. Saat itu jalan-jalan di jantung pusat keuangan diblokir selama 79 hari.

Wong dengan penampilannya sebagai remaja berkacamata, menarik dukungan internasional untuk gerakan pro-demokrasi bekas jajahan Inggris. Dia bertemu dengan politikus dari Amerika Serikat, Eropa, dan sejumlah negara. Akibatnya, ia menarik kemarahan Beijing, yang mengatakan Wong adalah "tangan hitam" pasukan asing.

Wong dinominasikan untuk Hadiah Nobel Perdamaian pada 2018 atas perannya dalam protes 2014. Protes ini dikenal sebagai Gerakan Payun, karena payung yang digunakan pengunjuk rasa untuk melindungi diri dari meriam air dan gas air mata.

Wong adalah salah satu dari 47 tokoh pro-demokrasi yang didakwa dengan konspirasi untuk melakukan subversi, berdasarkan undang-undang keamanan nasional yang diberlakukan oleh Beijing pada 2020, karena berpartisipasi dalam pemilihan pendahuluan tidak resmi tahun itu.

Pemerintah Barat telah mengkritik undang-undang tersebut sebagai alat untuk menghancurkan perbedaan pendapat. Otoritas Cina dan Hong Kong mengatakan undang-undang itu telah membawa stabilitas di pusat keuangan semi-otonom setelah berbulan-bulan protes yang terkadang disertai kekerasan pada 2019.

REUTERS

Daniel Ahmad Fajri

Daniel Ahmad Fajri

Bergabung dengan Tempo pada 2021. Kini reporter di kanal Nasional untuk meliput politik dan kebijakan pemerintah. Bertugas di Istana Kepresidenan 2023-2024. Meminati isu hubungan internasional, gaya hidup, dan musik. Anggota Aliansi Jurnalis Independen.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus