Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Timor Leste akan memasukkan kembali pasal pencemaran nama dalam hukum pidana.
Rencana itu dinilai bisa mengancam kebebasan pers.
Desakan pencabutan datang dari dalam dan luar negeri.
TIMOR Leste menempati peringkat ke-78 dari 180 negara dalam indeks kebebasan pers Wartawan Tanpa Batas (RSF) tahun ini. Peringkatnya membaik dari ke-84 pada 2019. Negara yang baru merdeka 18 tahun lalu itu hampir selalu memimpin dalam soal indeks kebebasan pers di Asia Tenggara. Namun “prestasi” negara berpenduduk 1,2 juta jiwa itu dalam ancaman setelah pemerintah berencana merevisi hukum pidananya.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo