Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Restoran cepat saji Burger King digugat oleh pelanggan karena ukuran sandwich Wopper-nya yang lebih kecil dari di foto. Pelanggan dalam gugatan class action menuduh Burger King menggambarkan burger dengan bahan-bahan yang "meluap di atas roti." Foto tersebut menggambarkan bahwa burger itu 35 persen lebih besar dan mengandung lebih dari dua kali lipat daging daripada yang disajikan oleh restoran tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun gugatan itu ditolak oleh hakim di Amerika Serikat. Hakim Distrik AS Roy Altman di Miami mengatakan Burger King harus membela diri terhadap klaim bahwa gambaran Whoppers di papan menu di dalam toko menyesatkan pelanggan. Hal ini diklaim oleh pelanggan sebagai pelanggaran kontrak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Burger King, sebuah unit dari Restaurant Brands International (QSR.TO), menyatakan bahwa pihaknya tidak diharuskan untuk menyajikan burger yang terlihat "persis seperti gambar."
Dalam keputusannya yang dipublikasikan pada hari Jumat, Altman menolak gugatan pelanggan terhadap Burger King berdasarkan iklan TV dan online. Tidak ditemukan klaim yang menyatakan Burger King menjanjikan "ukuran" atau berat patty burger seperti di iklan. Burger King juga tak diwajibkan menyajikan sandwich yang sama persis dengan di iklan kepada pelanggan.
“Klaim penggugat adalah salah,” kata Burger King dalam sebuah pernyataan pada hari Selasa. "Roti daging sapi panggang api yang digambarkan dalam iklan kami adalah roti yang sama yang digunakan dalam jutaan sandwich Whopper yang kami sajikan untuk para tamu di seluruh negeri."
Pengacara penggugat tidak dapat dihubungi untuk dimintai komentar. Upaya sebelumnya untuk memediasi penyelesaian kasus juga tidak berhasil.
Selain Burger King, restoran cepat saji juga menghadapi gugatan yang sama di Amerika Serikat. McDonald's (MCD.N) dan Wendy's (WEN.O) melakukan pembelaan terhadap gugatan serupa di pengadilan federal Brooklyn, New York. Pengacara penggugat di sana pada hari Senin mengutip pendapat Altman untuk membiarkan kasus tersebut berlanjut.
Taco Bell, salah satu unit Yum Brands (YUM.N), digugat bulan lalu di pengadilan Brooklyn karena menjual Crunchwraps dan pizza Meksiko yang diduga hanya berisi setengah dari jumlah isian yang diiklankan. Setiap gugatan menuntut ganti rugi sedikitnya US$ 5 juta.
REUTERS
Pilihan Editor: Korea Utara Kecam Latihan Perang 'Bos Geng' AS dan Sekutu