Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Digugat Kaum Gay, Pembuat Kue Menang di Pengadilan Tinggi Inggris

Pembuat roti di Belfast, Irlandia Utara, menang di Pengadilan Tinggi Inggris setelah pengadilan digugat kaum gay.

11 Oktober 2018 | 14.49 WIB

Pasangan sesama jenis, Bode Mende dan Karl Kreile memotong kue pernikahannya di balai kota Schoeneberg, Berlin, Jerman, 1 Oktober 2017. AFP PHOTO/Odd ANDERSEN
Perbesar
Pasangan sesama jenis, Bode Mende dan Karl Kreile memotong kue pernikahannya di balai kota Schoeneberg, Berlin, Jerman, 1 Oktober 2017. AFP PHOTO/Odd ANDERSEN

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Pembuat roti di Belfast, Irlandia Utara, menang perkara di Pengadilan Tinggi Inggris setelah pengadilan sebelumnya mengabulkan gugatan kaum gay karena dianggap diskriminasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Kasus gugatan ini bermula ketika keluarga Ashers di Belfast menolak membuat kue untuk perkawinan gay. "Penolakan ini dianggap diskriminatif dan digugat ke pengadilan oleh aktivis gay Gareth Lee," tulis Mirror.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ilustrasi pasangan gay. (AP Photo/Don Ryan)

Keputusan Pengadilan Tinggi di Inggris disambut gembira oleh pengacara keluarga Asher, David Scoffield QC. Di pengadilan, dia mengatakan, keluarga Ashers dipaksa bertindak melawan keyakinan agama mereka.

"Negara telah menghukum perusahaan kue dengan alasan tidak memenuhi keinginan pelanggan yakni membuat kue berisi pesan bertentangan dengan hati nurani mereka," ucapnya.

Tindakan hukum terhadap Ashers diambil oleh Lee dengan dukungan dari Komisi Kesetaraan Irlandia Utara.

Kontroversi pertama muncul ketika Lee, anggota kelompok advokasi LGBT QueerSpace, memesan kue pada 2014 menampilkan boneka Sesame Street Bert dan Ernie untuk acara pribadi yang menandai Hari Internasional Melawan Homofobia.Ilustrasi pernikahan sejenis/gay. huffingtonpost.com

Permintaan tersebut diterima dan dia membayar penuh tetapi, dua hari kemudian, perusahaan menelepon untuk mengatakan bahwa pesanannya tidak dapat dilanjutkan. "Atas pembatalan tersebut, perusahaan roti dihukum harus membayar ganti rugi sebesar 500 poundsterling atau sekitar Rp 10 juta," Mirror melaporkan.

Keluarga Asher merasa keberatan dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Inggris setelah gagal di Belfast. Melalui berbagai argumen, banding keluarga Asher dimenangkan hakim sebagaimana diberitakan media di Inggris.

MIRROR.CO.UK | SARAH ERVINA DARA SIYAHAILATUA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus