Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Duta Besar Rusia untuk Indonesia, Sergei Tolchenov, angkat bicara soal perkembangan kasus perampokan aset kripto senilai Rp 3,4 miliar yang diduga dilakukan sekelompok orang, termasuk warga negara Rusia, terhadap warga negara Ukraina di Bali. Tolchenov mengakui ada satu warga negara Rusia yang ikut diperiksa dalam kasus ini oleh Kepolisian Daerah Bali. Namun, pada akhirnya warga negara Rusia itu tidak terlibat dalam kasus perampokan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Setelah dilakukan pemeriksaan investigasi, sebagaimana diinformasikan oleh lembaga penegak hukum setempat, semua tuntutan terhadap warga negara Rusia tersebut telah dicabut," kata Tolchenov dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 6 Februari 2025. Tolchenov memastikan warga negara Rusia itu telah meninggalkan Indonesia pada 31 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sedangkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Bali melepaskan warga negara Rusia, yang teridentifikasi bernama Khasan Askhabov (KA), 30 tahun, karena terbukti tidak terlibat dalam tindakan penculikan dan perampokan terhadap warga negara Ukraina, Igor Lermakov.
Kepala Humas Kepolisian Daerah Bali Komisaris Besar Polisi Ariasandy mengatakan setelah memeriksa terduga pelaku yang ditangkap pada Kamis, 30 Januari 2025, penyidik tidak menemukan bukti KA masuk dalam daftar 9 orang yang dicari polisi.
"Dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan bukti keterlibatan, karena pada saat kejadian yang bersangkutan berada di Dubai," ucap Ariasandy saat dikonfirmasi di Denpasar, Sabtu, 1 Februari 2025, seperti dikutip Antara.
Ariasandy mengatakan setelah statusnya tidak terbukti, Askhabov langsung dibebaskan dan melanjutkan perjalanannya ke Dubai.
Secara terpisah, kuasa hukum KA, Edward Pangkahila, mengatakan kliennya membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Salah satunya, KA tidak berada di Bali saat Igor Lermakov mendapatkan tindakan perampokan dan penculikan.
Selain itu, saat dikonfrontasi dengan korban Igor Lermakov, korban tidak yakin akan kesaksiannya, bahkan mereka tidak pernah bertemu sebelumnya. Untuk itu, setelah diperkuat dengan bukti-bukti yang dibeberkan KA, tuduhan kepada KA akhirnya terbantahkan dan dia diperkenankan untuk pulang ke Dubai untuk bertemu keluarganya.
Sebelumnya, KA ditangkap petugas gabungan Polda Bali dan Imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Dia diduga salah satu dari sembilan komplotan yang menculik dan merampok WNA Ukraina.
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini