Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Hari Ini, 12 Juni 1964 Nelson Mandela Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup

Hari ini, 12 Juni 1964, Pengadilan Pemerintahan Apartheid Afrika Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada Nelson Mandela.

12 Juni 2021 | 15.48 WIB

Foto mendiang Presiden Afrika Selatan, Nelson Mandela saat masih muda pada 1961. Boredpanda.com
Perbesar
Foto mendiang Presiden Afrika Selatan, Nelson Mandela saat masih muda pada 1961. Boredpanda.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Hari ini, 12 Juni 1964, Pengadilan Pemerintahan Apartheid Afrika Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada Nelson Mandela.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nelson Mandela ditangkap bersama sejumlah aktivis pada 11 Juli 1963 di Lilielsleaf Farm atas tuduhan melakukan sabotase dan konspirasi untuk menggulingkan pemerintah. Mandela dan rekan-rekannya diadili pada 9 Oktober 1963 pada Pengadilan Rivonia yang di selenggarakan di Mahkamah Agung Pretoria, Afrika Selatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dalam pengadilan tersebut, Kepala Jaksa Penuntut, Percy Yutar mengajukan tuntutan agar mereka divonis hukuman mati. Namun Hakim Quartus de Wet menutup kasus tersebut lantaran bukti-bukti yang diberikan Yutar tidak cukup. Tidak berhenti di situ, Yutar kemudian menyusun ulang tuntutannya dan mengajukan kasus baru. Tuntutan kasus barunya itu melibatkan 173 saksi mata beserta ribuan dokumen dan foto yang dikumpulkannya sejak Desember 1963 sampai Februari 1964.

Di pengadilan berikutnya, Mandela dan terdakwa lainnya akhirnya mengaku melakukan sabotase, namun mereka membantah telah pernah bersepakat untuk melancarkan perang gerilya terhadap pemerintah. Pidato Mandela dalam peradilan tersebut, yang terinspirasi dari pidato “History Will Absolve Me” oleh Castro, menegaskan bahwa sabotase tersebut dilakukan untuk tujuan politik. Pidato Mandela diliput besar-besaran oleh pers meski telah disensor oleh pemerintah.

Pengadilan ini kemudian mendapat perhatian internasional, Perserikatan Bangsa-Bangsa dan World Peace Council serta banyak pihak lainnya di seluruh dunia meminta agar para terdakwa dibebaskan. Bahkan University of London Unian menyerukan Mandela dijadikan presiden dengan mengadakan misa malam di St. Paul’s Cathedral, London, Inggris.

Namun seruan dan tuntutan internasional tersebut tidak digubris oleh pemerintah Afrika Selatan. Kemudian pada 12 Juni 1964 itulah Mandela bersama dua terdakwa lainnya dijatuhi vonis penjara seumur hidup oleh Hakim Quartus de Wet atas empat tuduhan.

Sebelum mendapatkan vonis hukuman penjara seumur hidup pada 1964, Mandela juga pernah ditangkap pada 5 Agustus 1962, bersama Cecil Williams dekat Howick. Mandela dan Williams ditahan di penjara Marshall Square, Johannesburg atas tuduhan menghasut para buruh agar mogok dan keluar negeri tanpa izin.

Sidang dengar pendapatnya dimulai tanggal 15 Oktober 1962, tetapi Mandela mengganggu jalannya sidang dengan mengenakan kaross tradisional, menolak memanggil saksi mata, dan mengganti permohonan keringanannya menjadi pidato politik. Mandela memanfaatkan pengadilan ini untuk menunjukkan “penentangan moral ANC terhadap rasisme” sementara para pendukungnya berdemo di luar pengadilan. Mandela dinyatakan bersalah dan dihukum penjara lima tahun. Ketika Mandela keluar dari ruang sidang, para pendukungnya menyanyikan Nkosi Sikelel iAfrika.

Setelah divonis hukum penjara seumur hidup, Mandela menghabiskan 18 tahun pertamanya dari masa 27 tahun hukuman di LP Pulau Robben. Di sana, Mandela diperlakukan dengan sangat kejam dan brutal, dia dikurung di sebuah sel sempit tanpa tempat tidur atau air bersih. Mandela juga dipaksa bekerja keras setiap hari dan hanya diizinkan menerima tamu setahun sekali dengan batas waktu hanya selama 30 menit.

Meski telah dipenjara, Mandela tak berhenti begitu saja memperjuangkan perlawanan rakyat Afrika Selatan terhadap sistem Apartheid. Setelah mendekam selama 18 tahun di LP Pulau Robben, Mandela dipindahkan ke LP Pollsmor pada 1982. Enam tahun kemudian, pada 1988 Mandela menjalani status sebagai tahanan rumah.

Mandela dibebaskan oleh Presiden FW de Klerk pada 11 Februari 1990. De Klerk sendiri merupakan Presiden Afrika Selatan yang baru menjabat pada 1989, De Klerk juga berupaya mengakhiri sistem Apartheid dengan mencabut larangan ANC dan menunda hukuman, termasuk membebaskan Nelson Mandela.

Nelson Mandela atau dikenal dengan nama lengkap Nelson Rolihlahla Mandela lahir di Mvezo, Afrika Selatan pada 18 Juli 1918. Ia dikenal dan dikenang sebagai tokoh revolusioner Anti-Apartheid. Mandela adalah Presiden Afrika Selatan pertama dari ras kulit hitam yang menjabat pada 1994 hingga 1999. Ia meninggal pada 5 Desember 2013 di usianya yang hampir seabad, yakni 95 tahun.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus