Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Helsinki -Hari Ini di tahun 2005, larangan iklan tembakau diberlakukan oleh seluruh negara-negara anggota Uni Eropa.
Larangan tersebut terkandung dalam Tobacco Advertising Directive yang sebelumnya telah disahkan oleh Parlemen dan Dewan Eropa pada tahun 2003. Peraturan tersebut melarang iklan tembakau di media cetak, radio, dan internet. Ini juga termasuk sponsor tembakau untuk acara budaya dan olahraga cross-border.
Mengapa Diberlakukan
Sekitar 650.000 orang meninggal setiap tahun di Eropa akibat penyakit yang berkaitan dengan rokok. Larangan iklan dan sponsor rokok diakui oleh para ahli kesehatan sebagai elemen penting dari kebijakan anti-merokok yang efektif. Berdasarkan sebuah riset dari World Bank, larangan iklan tembakau dapat mengurangi prevalensi merokok hingga 7%.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Melarang iklan tembakau adalah salah satu cara paling efektif untuk mengurangi kebiasaan merokok. Peraturan ini akan menyelamatkan banyak nyawa dan mengurangi jumlah orang Eropa yang menderita penyakit terkait merokok,” tutur Markos Kyprianou, Komisaris Eropa untuk Kesehatan dan Perlindungan Konsumen ketika itu seperti dikutip dari laman resmi Uni Eropa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tobacco Advertising Directive hanya berlaku untuk iklan dan sponsor dengan dimensi lintas batas. Iklan di bioskop, papan reklame, atau merchandising berada di luar cakupan peraturan ini. Begitu juga sponsor tembakau pada acara-acara lokal, dengan peserta hanya berasal hanya dari satu negara anggota.
Sebelumnya, iklan tembakau telah dilarang di televisi di Uni Eropa sejak awal 1990-an yang diatur oleh TV Without Frontiers Directive. Peraturan 2003 disahkan Uni Eropa untuk mengatur pasar internalnya. Pada 1990-an, aturan yang berbeda-beda tentang iklan dan sponsor tembakau di tiap negara-negara anggota Uni Eropa menjadi penghalang bagi pergerakan bebas produk dan layanan yang dibawa mereka.
Masih melansir laman resmi Uni Eropa, pada tahun 1998 Uni Eropa berupaya menyelesaikan masalah ini dengan mengeluarkan peraturan yang melarang segala bentuk iklan dan sponsor tembakau. Peraturan ini sempat dibatalkan oleh Pengadilan Eropa pada tahun 2001, yang menyatakan larangan total tersebut melampaui kewenangan dari Uni Eropa.
Setelah peraturan itu diperbarui guna mematuhi batas-batas yang ditetapkan, pengadilan akhirnya menyatakan Uni Eropa dapat secara sah memperkenalkan larangan pada iklan dan sponsor tembakau.
HATTA MUARABAGJA
Baca juga : Saran Akademisi buat yang Berniat Berhenti Merokok