Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Indonesia Resmi Jadi Anggota Tidak Tetap Dewan Keamanan PBB

Bendera Indonesia dpancangkan di markas PBB pada 2 Januari 2019 untuk menandai dimulainya masa keanggotaan Indonesia di Dewan Keamanan PBB.

3 Januari 2019 | 12.33 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Duta Besar RI untuk PBB, Dian Triansyah Djani saat memancangkan bendera Indonesia untuk menandai masa keanggotaan Indonesia sebagai anggota tidak tetap DK PBB pada 2 Januari 2019. [DOKUMENTASI PTRI NEW YORK]

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia resmi menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB mulai 1 Januari 2019 hingga 31 Desember 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan pernyataan pers Kementerian Luar Negeri, Wakil tetap RI pada PBB di New York, Duta Besar Dian Triansyah Djani memancangkan bendera Indonesia di markas PBB pada tanggal 2 Januari untuk menandai dimulainya secara resmi masa keanggotaan Indonesia sebagai anggota tidak Tetap DK PBB.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebagai anggota DK PBB, Indonesia bersama 14 negara lainnya yakni, Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Rusia, CIna, Kuwait, Afrika Selatan, Pantai Gading, Equatorial Guinea, Jerman, Belgia, Polandia, Peru, dan Republik Dominika, akan menjadi bagian dari proses perumusan kebijakan untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional sesuai mandatnya di dalam Piagam PBB.

Selain itu, Duta besar Djani sejak 1 Januari 2019 diberi tanggung jawab sebagai Ketua Komite Resolusi DK PBB 1540 mengenai senjata pemusnah massal dan Komite Sanksi terkait dengan terorisme seperti Komite Sanksi Resolusi DK PBB 1267.

Duta Besar Djani juga mengetuai Komite Sanksi Resolusi DK PBB 1988.

Indonesia juga akan menjadi Wakil Ketua Komite Sanksi untuk Sudan Selatan dan Komite Sanksi mengenai Irak.

Baca: Indonesia Jadi Anggota Dewan Keamanan PBB, JK: Sangat Strategis

Indonesia merupakan negara penyumbang pasukan terbesar untuk misi keamanan PBB dari 14 anggota DK PBB. Dalam hal ini, Indonesia akan memberi perhatian pada peningkatan efisiensi dan efektivitas misi perdamaian PBB di samping isu global lainnya.

Dalam pemilihan anggota tidak tetap DK PBB pada Juni 2018, Indonesia memperoleh dukungan 114 suara dair 193 negara anggota PBB.

"Besarnya dukungan tersebut merupakan bentuk kepercayaan masyarakat internasional terhadap rekam jejak diplomasi dan politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berperan penting dalam menjaga perdamaian dunia," kata Dubes Djani.

Baca: Jokowi: Perjuangan Menjadi Anggota DK PBB Panjang dan Lama

Berikut program kerja Indonesia sebagai anggota tidak tetap DK PBB yang dilansir dari situs resmi Kementerian Luar Negeri.

1. Indonesia akan memperkuat ekosistem perdamaian dan stabilitas global. Untuk itu, Indonesia akan mendorong budaya habit of dialogue, agar penyelesaian konflik dapat selalu dilakukan secara damai.

2. Indonesia juga akan berupaya meningkatkan sinergi antara organisasi kawasan dengan DK PBB dalam menjaga perdamaian, serta meningkatkan kapasitas pasukan perdamaian PBB termasuk peran perempuan.

3. Indonesia akan memanfaatkan keanggotaan di DK PBB agar terbentuk global comprehensive approach untuk memerangi terorisme, radikalisme, dan ekstrimisme.

4. Indonesia akan mendorong kemitraan global agar tercapai sinergi antara penciptaan perdamaian dan kegiatan pembangunan berkelanjutan.

5. Isu Palestina juga akan menjadi perhatian. Indonesia merupakan negara yang mendukung kemerdekaan Palestina. 

6. Indonesia akan mengajak negara anggota DK PBB lainnya untuk membuat DK PBB bekerja lebih efisien, efektif, dan akuntabel dalam menghadapi berbagai tantangan keamanan dan perdamaian global.

Keanggotaan Indonesia di Dewan Keamanan PBB merupakan yang keempat kalinya setelah periode 1973-1974, 1995-1996, dan 2007-2008.

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus