Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

internasional

Kementerian Luar Negeri Prancis Berkomentar atas Putusan ICC soal Perintah Penahanan Benjamin Netanyahu

Prancis meyakinkan memperhatikan putusan perintah penahanan pada Benjamin Netanyahu, yang disebutnya hanya sebuah sebuah formalitas tuduhan.

23 November 2024 | 08.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Prancis bersikap melunak atas putusan Mahkamah Internasional (ICC) yang menerbitkan surat penahanan pada Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Prancis pada Jumat, 22 November 2024, meyakinkan memperhatikan putusan tersebut, yang disebutnya  hanya sebuah sebuah formalitas tuduhan.  
 
“Prancis memperhatikan keputusan ini. Sesuai dengan komitmen bahwa kami mendukung keadilan internasional. Prancis punya keterikatan pada kerja independen ICC yang sesuai dengan Statuta Roma,” kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Prancis Christophe Lemoine.    

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya pada Kamis, 21 November 2024, Lemoine mengatakan respon Prancis akan sejalan dengan prinsip-prinsip Statuta Roma. Namun pihaknya menolak mengatakan apakah Paris akan menahan Netanyahu jika dia kunjungan kerja ke Prancis karena hal itu, disebutnya, akan rumit secara hukum. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, para hakim di ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan pada Kamis, 21 November 2024, untuk Perdana Menteri Netanyahu dan mantan kepala pertahanannya serta seorang pemimpin Hamas atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Langkah ini diambil setelah jaksa penuntut ICC, Karim Khan, mengumumkan pada 20 Mei bahwa ia sedang mencari surat perintah penangkapan atas dugaan kejahatan yang terkait dengan serangan 7 Oktober terhadap Israel oleh Hamas dan respons militer Israel di Gaza
   
Seluruh 124 negara anggota ICC diwajibkan oleh undang-undang pendirian mahkamah untuk menangkap dan menyerahkan setiap orang yang terkena surat perintah penangkapan ICC jika mereka menginjakkan kaki di wilayah mereka.Namun, pengadilan tidak memiliki sarana untuk melakukan penangkapan semacam itu. Pengadilan ini tidak memiliki kepolisian, sehingga penangkapan tersangka harus dilakukan oleh negara anggota atau negara yang bekerja sama.

Sanksi untuk tidak menangkap seseorang meskipun ada surat perintah tidak lebih dari sebuah tamparan diplomatik, seperti penyerahan sebuah negara kepada badan pengatur ICC yang terdiri dari negara-negara anggota dan pada akhirnya kepada dewan keamanan PBB. Anggota ICC meliputi semua negara Uni Eropa, Inggris, Kanada, Jepang, Brasil, dan Australia. Di wilayah Timur Tengah, wilayah Palestina dan Yordania adalah anggota ICC. Israel bukan merupakan negara anggota, demikian pula Amerika Serikat.

Sumber: Reuters

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus