Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Kemlu: Indonesia Mengutuk Pernyataan Dua Politisi India yang Hina Nabi Muhammad

Kementerian Luar Negeri menanggapi pernyataan kontroversial politisi partai penguasa India karena dianggap menghina Nabi Muhammad.

7 Juni 2022 | 09.20 WIB

Nupur Sharma. Foto : Indianaexpress
Perbesar
Nupur Sharma. Foto : Indianaexpress

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Luar Negeri menyampaikan keterangan resmi sebagai tanggapan atas pernyataan dua politisi partai penguasa India, Partai Bharatiya Janata atau BJP, yang dianggap menghina Nabi Muhammad.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Melalui akun Twitter resminya, Kemlu mengatakan bahwa Indonesia mengutuk keras pernyataan yang merendahkan Nabi Muhammad oleh dua orang politisi India, Juru Bicara BJP Nupur Sharma dan Pemimpin BJP Delhi Naveen Kumar Jindal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Pesan ini telah disampaikan kepada Duta Besar India di Jakarta," cuit Kemlu, dikutip Selasa, 7 Juni 2022.

Dilansir India Today, dalam debat TV tentang perselisihan Masjid Gyanvapi yang merupakan topik hangat, Sharma diyakini telah mengatakan sebagian isi dari kitab Agama Islam dapat diejek oleh orang-orang.

Sharma di akun Twitter resminya mengaku mengatakan itu setelah lawan debatnya, yang merupakan seorang Muslim, mengejek agama Hindu dengan menyebut 'Shivling' atau representasi abstrak Dewa Hindu, yang diklaim telah ditemukan di dalam kompleks masjid sebagai air mancur.

Seperti diwartakan Hindustan Times, sebagian besar laporan merujuk pada “penghinaan” kepada Nabi Muhammad dan istrinya. Beberapa laporan merujuk pada eskalasi "kebencian terhadap Islam" dan membandingkan masalah ini dengan Islamofobia di Barat.

Masalah penghinaan ini pertama kali dilaporkan oleh sebuah situs web di Kuwait dan kemudian diangkat oleh badan berita Arab lainnya. Sejumlah laporan itu memicu kemarahan netizen jazirah Arab di media sosial.

Kini, BJP telah menangguhkan Sharma dan memecat Jindal atas komentarnya yang dianggap menghina Nabi Muhammad. Melalui Sekretaris Jenderal Partai Arun Singh dalam sebuah pernyataan pada Ahad, 5 Juni 2022, BJP menyatakan sangat menentang ideologi apa pun yang menghina atau merendahkan sekte atau agama apa pun.

BJP juga menyatakan, sangat menghormati semua agama dan mengecam keras penghinaan terhadap identitas agama mana pun.

Menanggapi penagguhannya itu, Sharma yang sudah mengklarifikasi soal penistaan Nabi Muhammad di Twitter menegaskan, bahwa dia tidak pernah ada niat untuk menyakiti perasaan agama siapa pun. 

"Jika kata-kata saya telah menyebabkan ketidaknyamanan atau menyakiti perasaan keagamaan siapa pun, saya dengan ini menarik pernyataan saya tanpa syarat," katanya, seperti dilansir Reuters, Senin, 6 Juni 2022.

Pernyataan Sharma dan Jindal memang telah menuai protes dari kelompok Muslim. Sharma bahkan dilaporkan, karena dianggap telah menyakiti sentimen agama di Hyderabad, Pune dan Mumbai.

Kekerasan pecah pada Jumat, 3 Juni 2022, di Kanpur, Uttar Pradesh, India, setelah sebuah organisasi Muslim menyerukan untuk menutup toko-toko di Pasar Parade atas pernyataan yang dibuat oleh Sharma. Sedikitnya 40 orang, termasuk 20 personel polisi, terluka dalam bentrokan tersebut, kata polisi.

Tidak hanya di dalam negeri, komentar jubir partai penguasa India yang dianggap menghina Nabi Muhammad, juga memicu kecaman dari beberapa negara Muslim, termasuk Arab Saudi, Qatar, dan Kuwait, dan Pakistan. 

SUMBER: INDIA TODAY | HINDUSTAN TIMES

Daniel Ahmad Fajri

Daniel Ahmad Fajri

Bergabung dengan Tempo pada 2021. Kini reporter di kanal Nasional untuk meliput politik dan kebijakan pemerintah. Bertugas di Istana Kepresidenan pada 2023-2024. Meminati isu hubungan internasional, gaya hidup, dan musik. Anggota Aliansi Jurnalis Independen.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus