Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Kemlu Ungkap 4.276 WNI Masuk Daftar Deportasi AS

Kemlu mengungkap sebanyak 4.276 WNI masuk ke dalam daftar final order of removal di AS.

13 Februari 2025 | 15.30 WIB

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha memberikan keterangan pers di kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta, 13 Februari 2025. Tempo/Savero Aristia Wienanto
Perbesar
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha memberikan keterangan pers di kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta, 13 Februari 2025. Tempo/Savero Aristia Wienanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri (PWNI Kemlu) Judha Nugraha mengungkap sebanyak 4.276 WNI di Amerika Serikat masuk ke dalam daftar final order of removal. Perintah ini menandakan seorang pendatang tidak memiliki izin legal untuk tinggal di suatu negara sehingga harus dideportasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Berdasarkan informasi yang diterima perwakilan RI per 24 November 2024, ada 4.276 WNI yang tercatat dalam final order of removal," kata Judha saat menggelar konferensi pers di kantor Kemlu, Jakarta Pusat, pada Kamis, 13 Februari 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Adapun final order of removal dapat diterbitkan suatu negara karena beberapa alasan, misalnya pelanggaran hukum imigrasi, adanya catatan kriminal, hingga status legal yang telah kedaluwarsa. Perintah ini mengisyaratkan pejabat imigrasi untuk menegakkan deportasi terhadap orang yang bersangkutan. 

Judha menjelaskan sebanyak 4.276 orang itu merupakan WNI yang tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah dan masih berstatus belum dihukum. Dia juga menyebut 4.276 WNI tersebut merupakan bagian dari total 1,4 juta imigran yang turut masuk ke dalam daftar final order removal. 

Sebagai contoh, Judha menyinggung kasus WNI berinisial BK di New York yang ditangkap pada 28 Januari lalu saat sedang melakukan pelaporan tahunan di kantor Immigration and Custom Enforcement (ICE). BK masuk ke dalam daftar deportasi sejak 2009.

Selain BK, ada pula WNI yang ditangkap di Atlanta, Georgia, pada 29 Januari berinisial TRN. "Saat ini hanya dua WNI yang kami dapat informasi ditahan.
Kami akan terus monitor," ujarnya. 

Judha juga mengingatkan WNI bisa melapor ke perwakilan RI di AS jika terjadi kasus penangkapan. Dia meminta WNI dapat memahami hak-hak yang mereka miliki dalam sistem hukum Amerika Serikat. Judha juga menegaskan bahwa perwakilan RI di AS akan memberikan pendampingan hukum yang diperlukan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menanggapi pernyataan Presiden AS Donald Trump yang ingin mendeportasi imigran gelap dari negara tersebut. 

Yusril mengatakan akan mengantisipasi kebijakan itu dan memberikan perlindungan terhadap WNI di AS yang berpeluang dideportasi karena masalah keimigrasian.

“Kalau hal seperti itu terjadi kita harus siap juga mengantisipasi,” kata Yusril kepada wartawan, di gedung Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Jakarta Selatan, pada Jumat, 24 Januari 2025.

Pernyataan ini disampaikan Yusril menyusul kabar Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengutarakan janji melakukan deportasi besar-besaran dengan memulangkan jutaan imigran. Janji itu disampaikan Trump di hadapan ribuan pendukungnya pada hari pelantikannya, di Washington, pada Ahad, 19 Januari 2025. 

Yusril menuturkan kementeriannya belum mendapatkan informasi resmi soal deportasi imigran bermasalah. Akan tetapi, Yusril mengetahui bahwa Trump memang pernah menyinggung soal deportasi imigran gelap saat masa kampanye presiden. 

Karena belum ada informasi yang jelas soal deportasi itu, Yusril tidak mau bereaksi terlalu cepat dalam menanggapinya. Akan tetapi, jika deportasi itu terjadi, Yusril mengatakan pemerintah Indonesia akan melindungi para WNI terdampak di luar negeri. 

“Saya kira itu normal saja kita akan lakukan,” ucapnya.

Di lain pihak, Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menyatakan akan membentuk sebuah tim untuk mengantisipasi deportasi massal imigran bermasalah di Amerika Serikat menyusul pernyataan Trump. 

“Kami sudah bentuk tim namanya Tim Perlindungan Warga Negara melalui Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan,” kata Natalius, dalam keterangan resmi, pada Jumat, 24 Januari 2025. 

Tim itu akan membantu dan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memastikan perlindungan terhadap WNI terdampak. 

Natalius menyatakan bukanlah hal mustahil apabila ada WNI di Amerika Serikat yang terdampak. Sebab terdapat cukup banyak WNI yang tinggal di Amerika Serikat dengan status kependudukan bermasalah. Misalnya menetap menggunakan visa turis hingga modus mencari suaka politik dengan dokumen palsu. 

“Kaminsudah mendapatkan informasi ada WNI yang mulai resah terutama yang surat-surat keimigrasiannya bermasalah,” ujar dia. 

Alfitria Nefi Pratiwi ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

 

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini

 

 

 

Savero Aristia Wienanto

Savero Aristia Wienanto

Bergabung dengan Tempo sejak 2023, alumnus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada ini menaruh minat dalam kajian hak asasi manusia, filsafat Barat, dan biologi evolusioner.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus