Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tim Pelayanan dan Pelindungan WNI KJRI Jeddah telah mandatangi Rumah Sakit King Fahd Jeddah, Arab Saudi, pada 24 Juli 2018, untuk menindaklanjuti laporan tentang seorang pasien perempuan WNI yang dirawat karena menderita stroke.
Dalam rilis yang diterima Tempo, pasien yang diketahui bernama Siti Nuraini Binti Rasyid Sadili masuk ke Arab Saudi pada 2009 dan bekerja di Riyadh, tapi kemudian kabur, tinggal dan bekerja secara ilegal di Jeddah.
Baca: Tak Ada WNI Jadi Korban Kebakaran Hutan di Yunani
Keterangan dari pihak rumah sakit menyebutkan, perempuan kelahiran Tangerang, Banten, 1978 ini masuk ke Rumah Sakit King Fahd pada 19 Juli 2018. Dia diantar seorang perempuan WNI bernama Juli. Juli pula yang menyerahkan uang senilai 1.200 riyal atau setara Rp 4.500.000 kepada pihak rumah sakit sebagai uang muka biaya perawatan Siti Nuraini.
Disampaikan oleh pihak Rumah Sakit kepada Tim Perlindungan WNI, perkiraan sementara biaya perawatan Siti Nuraini yang diperlukan adalah sebesar 10.000 riyal atau sekitar Rp 37 juta. Dia dirawat secara intensif di gedung Musa’diyah Rumah Sakit King Fahd.
Siti Nuraini Binti Rasyid Sadili saat dirawat di Rumah Sakit King Fahd [KJRI Jeddah/Tempo]
Kepada Tim Perlindungan WNI, Tim Medis yang menangani Nuraini menyampaikan, bagian badan sebelah kiri tidak bisa digerakkan, sedangkan sebelah kanan bisa digerakkan tapi lemah.
Tidak hanya itu, perempuan yang pernah terdaftar sebagai peserta program amnesti pada 2013/2014 tapi memilih tidak pulang ini, mengalami kesulitan berbicara, sehingga menyulitkan petugas untuk menggali informasi lebih jauh tentang dirinya.
"KJRI Jeddah terus mengingatkan seluruh WNI di wilayah kerja bahwa menurut ketentuan di Arab Saudi, warga negara asing termasuk WNI illegal akan sulit memperoleh akses kesehatan atau pengobatan dari rumah sakit maupun pusat kesehatan lainnya,” ujar Safaat Ghofur, Koordinator Pelayanan dan Perlindungam WNI (KPW) KJRI.
Konsul Jenderal RI, Mohamad Hery Saripudin, menegaskan, pada setiap kesempatan Pelaksanaan Program Pelayanan Terpadu (Yandu) ke daerah, KJRI Jeddah telah melakukan semacam awareness campaign (upaya kesadaran) kepada warga bahwa WNI Overstayer (WNIO) atau TKI ilegal tidak memiliki instrumen perlindungan atas hak-haknya sebagai tenaga kerja, sehingga sangat rentan menjadi objek komoditas dan eksploitasi dari berbagai pihak.
Baca: Polisi Belanda Tangkap Pelaku Perkosaan Mahasiswi Indonesia
“izin tinggal tidak diurus, kontrak kerja tidak sesuai, gaji tidak dibayar, re-cyling oleh agen atau pihak-pihak lain, tidak ada asuransi yang dapat menopang kebutuhan biaya jika terjadi masalah, seperti yang dialami oleh Ibu Siti Nuraini ini,” kata Konjen.
Lebih lanjur Konjen Hery juga kembali menekankan agar para calon tenaga kerja di Indonesia untuk tidak tergoda oleh rayuan para calo tenaga kerja dan PPTKIS yang nakal yang menawarkan jasa mereka utk memberangkatkan calon TKI ke Arab Saudi. Sampai saat ini pemerintah masih memberlakukan larangan pengiriman TKI informal ke Saudi dan bisa dipastikan bahwa mereka yang berangkat ke Saudi akan menghadapi dengan berbagai permasalahan yang harus ditanggung sendiri oleh calon TKI tersebut.
Baca: Arab Saudi: Bioskop Sediakan 90 Ribu Lapangan Pekerjaan
KJRI Jeddah telah mengirimkan nota permohonan kepada Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri dan pihak-pihak terkait di Tanah Air untuk menginformasikan kondisi Siti Nuraini kepada pihak keluarga. KJRI juga telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Tangerang untuk dapat memberikan bantuan dukungan pembiayaan perawatan di Rumah Sakit dan pemulangan Siti Nuraini ke tanah air.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini