Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Luar Negeri RI pada Senin, 3 Februari 2025, menginformasikan satu dari lima pekerja migran Indonesia non-prosedural korban penembakan oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) dengan inisial nama MH asal Aceh, saat ini dalam kondisi stabil setelah menjalani operasi. MH juga telah dipindahkan ke ruang rawat biasa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Informasi mengenai perkembangan kondisi MH telah disampaikan langsung kepada keluarga korban oleh Kementerian Luar Negeri RI. Sementara satu pekerja migran lainnya masih dalam pemantauan dan perawatan intensif Rumah Sakit, sehingga belum bisa memberikan keterangan dan belum terverifikasi identitasnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, lima pekerja migran Indonesia dilaporkan ditembak oleh APMM di perairan Tanjung Rhu pada pukul 03.00 pagi, Jumat, 24 Januari 2025. Penembakan itu menyebabkan satu WNI tewas, sedangkan empat lainnya luka-luka. Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha mengatakan, lima korban penembakan itu berada dalam satu perahu.
Berdasarkan pernyataan PDRM di media, pada 1 Februari 2025, Kepolisian Selangor telah menangkap 1 WNI terkait kejadian ini. WNI tersebut memasuki Malaysia dengan visa turis dan ditahan oleh kepolisian untuk membantu investigasi. Hingga laporan ini diturunkan, KBRI Kuala Lumpur belum menerima notifikasi kekonsuleran atas penangkapan tersebut. KBRI telah mengirimkan Nota Diplomatik ke Malaysia untuk meminta penjelasan dan akses kekonsuleran bagi WNI dimaksud.
Sedangakan pada 31 Januari 2025, KBRI Kuala Lumpur juga telah mengadakan pertemuan dengan Kepala Ibu Pejabat Polis Kontinjen (IPK) Selangor (Kepala Kepolisian Daerah Selangor). Kepala Polis menyampaikan komitmennya melakukan penyelidikan yang menyeluruh, cepat dan transparan, termasuk terhadap petugas APMM yang terlibat. Dari tiga pasal yang digunakan dalam penyelidikan dimaksud, terdapat satu pasal dalam Akta Senjata Api yang digunakan untuk menginvestigasi petugas APMM atas dugaan kesalahan dalam penggunaan senjata.
Guna keperluan penyelidikan, aparat APMM yang berpatroli di malam kejadian telah dibebastugaskan. APMM telah menyatakan bersedia bekerjasama dengan PDRM dalam proses investigasi.
Adapun dua pekerja migran lainnya yang juga mengalami luka tembak yaitu MZ dan HA sudah dinyatakan sembuh. Saat ini mereka tengah diambil keterangannya oleh Kepolisian Malaysia. Kedua pekerja migran tersebut berasal dari Provinsi Riau.
Pihak APPM awalnya mengklaim penembakan dilakukan setelah para penumpang kapal diduga melakukan perlawanan. Kementerian Luar Negeri RI mengirimkan nota diplomatik ke Malaysia untuk mendorong dilakukannya penyelidikan menyeluruh, termasuk menyoroti kemungkinan adanya penggunaan kekuatan berlebihan.
“Kementerian Luar Negeri dan KBRI Kuala Lumpur akan terus memantau perkembangan kasus ini serta memberikan pendampingan kekonsuleran dan hukum guna memastikan terpenuhinya hak-hak WNI dalam sistem hukum di Malaysia,” kata Judha.
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini