Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Korea Selatan akan segera menyusul negara-negara yang sudah memberikan status legal terhadap hewan peliharaan. Dikutip dari kantor berita Reuters, Korea Selatan berencana mengamanden undang-undang sipilnya untuk memberikan status legal ke hewan peliharaan.
Amandemen tersebut belum disahkan. Jika tak ada halangan, menurut Dirjen Pertimbangan Hukum Kementerian Kehakiman Choung Jae-min, amandemen akan disahkan pada September esok saat sesi reguler dimulai kembali.
Adapun amandemen dipicu meningkatnya angka penyiksaan terhadap hewan beberapa tahun terakhir. Dari 69 kasus di tahun 2010, angka kasus penyiksaan terhadap hewan naik hingga 914 di tahun 2019. Di saat bersamaan, angka kepemilikan hewan peliharaan terus meningkat menjadi 10 juta dari 52 juta total populasi Korsel.
"Amandemen ini juga akan membuka jalan untuk tindakan-tindakan lanjutan seperti paket asuransi untuk hewan peliharaan serta kewajiban melaporkan tabrak lari," ujar Choung Jae-min, dikutip dari kantor berita Reuters, Kamis, 19 Agustus 2021.
Sejatinya, Korea Selatan sudah memiliki aturan perlindungan terhadap hewan. Hukum itu mengatur bahwa siapapun yang menyiksa hewan akan bisa dihukum penjara maksimal 3 thaun atau didenda 30 juta Won. Namun, karena sistem legal Korsel memandang hewan sebagai benda, bukan makhluk hidup, hukuman yang didapatkan kerap kali lebih rendah dibanding seharusnya.
Pemerintah Korea Selatan ingin hal itu berubah dan yakin status legal hewan peliharaan akan memudahkan penegakan hukum. Penyebabnya, kata mereka, hakim dan jaksa penuntut jadi memiliki lebih banyak opsi untuk menentukan hukuman kepada terdakwa.
Tidak semua pihak memiliki optimisme dan antusiasme yang sama dengan Pemerintah Korea Selatan. Asoasi Industri Retail Hewan Peliharaan pesimistis pemberian status legal akan menekan angka penyiksaan terhadap hewan peliharaan.
"Amandemen yang ada hanya akan membuka ruang untuk meregulasi kepemilikan hewan peliharaan. Memiliki hewan peliharaan akan semakin sulit yang tidak hanya berdampak besar terhadap industri, tetapi juga masyarakat," ujar direktur asosiasi, Kim Kyoung-seo.
Sementara itu, Kepala Advokat Hak Hewan Korea Selatan Cheon Chin-kyung menyarankan kebijakan yang ada dilengkapi dengan hukuman berat untuk pelaku penyiksaan. Selain itu, ia juga meminta adanya larangan konsumsi daging anjing.
"Penyiksaan dan penelantaran terhadap hewan peliharaan tidak membuat masyarakat kita kian baik," nujar Cheon Chin-kyung.
Khusus kasus penelantaran hewan piaraan di Korea Selatan, angkanya juga naik seperti kasus penyiksaan. Dari 89.732 kasus di tahun 2016, angkanya naik menjadi 130.401 di tahun 2020.
Baca juga: Politisi Korea Selatan Mau Menindak Terorisme Sperma dengan Amendemen UU
ISTMAN MP | REUTERS
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini