Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan presiden Korea Selatan Lee Myung-bak yang dipenjara menerima pengampunan presiden pada Selasa 27 Desember. Menteri Hukum Korea Selatan Han Dong-hoon mengatakan grasi yang diberikan oleh Presiden Yoon Suk-yeol itu mempersingkat hukuman 17 tahun penjara Lee atas tuduhan korupsi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Lee masuk dalam daftar lebih dari 1.300 orang yang menerima grasi khusus dari perspektif persatuan nasional yang luas melalui rekonsiliasi, toleransi dan pertimbangan,” kata Han Dong-hoon kepada wartawan setelah pertemuan kabinet dengan Presiden Yoon.
Lee yang berusia 81 tahun, yang pada Juni dibebaskan sementara dari penjara karena usia dan kesehatannya yang memburuk. Ia menjalani hukuman 17 tahun penjara karena penyuapan dan penggelapan.
Putusan itu secara efektif adalah hukuman seumur hidup karena dia tidak akan dibebaskan sampai 2036, saat berusia 95 tahun. Mantan CEO Hyundai yang menjadi presiden itu didakwa dengan 16 tuduhan kriminal pada 2018 dan dijatuhi hukuman pada 2020.
Dia dinyatakan bersalah menciptakan dana gelap puluhan juta dolar. Ia juga menerima suap dari Samsung Electronics dengan imbalan pengampunan presiden untuk mendiang ketuanya, Lee Kun-hee, yang dipenjara karena penggelapan pajak.
Seorang pria yang ditunjuk sebagai kepala sebuah perusahaan konstruksi besar pada usia 35 tahun sebelum terjun ke dunia politik, Lee menjabat sebagai presiden dari 2008 hingga 2013.
CHANNEL NEWSASIA