Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Korea Utara Ubah Undang-undang, Resmi Sebut Korea Selatan Musuh

Korea Utara secara resmi menyatakan permusuhan dengan Korea Selatan lewat perubahan konstitusi.

17 Oktober 2024 | 21.41 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Tumpukan tanah di dekat sebuah bangunan di jalan Jalur Gyeongui di wilayah utara Zona Demiliterisasi (DMZ), yang memisahkan kedua Korea, dalam gambar yang diambil dari Paju, Korea Selatan, 14 Oktober 2024. Yonhap/via REUTERS

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Korea Utara resmi mengamendemen konstitusinya untuk secara resmi menyebut Korea Selatan sebagai negara yang bermusuhan dengan mereka. Perubahan konstitusi itu dilakukan karena alasan ancaman keamanan dan meningkatnya ketegangan antara kedua negara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kantor Berita Pusat Korea (KCNA), media yang dikelola Korea Utara, melaporkan bahwa langkah itu tidak dapat dihindari dan sah secara konstitusional. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Karena keadaan keamanan yang serius yang mengarah ke ambang perang yang tidak dapat diprediksi karena provokasi politik dan militer yang serius dari pasukan yang bermusuhan," kata KCNA, dilansir dari Anadolu, Kamis, 17 Oktober 2024.

Pengumuman tersebut menandai pertama kalinya Korea Utara secara eksplisit menyebut Korea Selatan sebagai negara yang bermusuhan sejak Majelis Rakyat Tertinggi (SPA), badan legislatif Korea Utara, bertemu minggu lalu dan mengubah konstitusi. 

Meskipun KCNA melaporkan perubahan konstitusional setelah pertemuan SPA, mereka masih enggan rincian spesifik.

Pada Januari lalu, pemimpin Korea Utara Kim Jong Un mengajukan usulan untuk mendefinisikan ulang status Korea Selatan, dengan menyatakan bahwa kedua negara tidak dapat menempuh jalan menuju reunifikasi nasional bersama-sama. 

Dalam pidatonya di SPA, Kim menyerukan amandemen, dengan menggambarkan Korea Selatan sebagai musuh utama dan "musuh utama yang tidak berubah-ubah".

Keputusan untuk mengubah konstitusi dan menyatakan Korea Selatan sebagai negara yang bermusuhan menyusul serangkaian eskalasi.

Tahun lalu, Korea Utara membatalkan perjanjian antar-Korea tahun 2018 yang telah menetapkan zona penyangga di sepanjang perbatasan darat dan laut serta zona larangan terbang di atas zona demiliterisasi. Penangguhan perjanjian ini memulihkan aktivitas militer skala penuh di dekat perbatasan antar-Korea.

Menanggapi meningkatnya ketegangan, Korea Utara melaporkan pada Rabu ini bahwa lebih dari 1,4 juta anak muda dan pelajar telah mengajukan diri untuk bergabung atau bergabung kembali dengan militernya. 

Pengumuman tersebut menyusul tuduhan Pyongyang bahwa pesawat tanpa awak Korea Selatan memasuki wilayah udara Korea Utara di dekat ibu kota, sebuah klaim yang belum dikonfirmasi oleh Korea Selatan.

Korea Utara juga mengumumkan bahwa mereka telah memutus hubungan darat dengan Korea Selatan lewat penutupan jalur jalan raya dan rel kereta api di bagian timur dan barat perbatasan.

Savero Aristia Wienanto

Savero Aristia Wienanto

Bergabung dengan Tempo sejak 2023, alumnus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada ini menaruh minat dalam kajian hak asasi manusia, filsafat Barat, dan biologi evolusioner.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus