Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Mengingat Kembali Perjalanan Kasus Reynhard Sinaga

Pengadilan Banding Kota Manchester memperberat hukuman penjara bagi WNI terpidana pemerkosaan terhadap pria, Reynhard Sinaga, menjadi 40 tahun

13 Desember 2020 | 06.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, - Pengadilan Banding Kota Manchester menambah hukuman penjara WNI terpidana pemerkosaan terhadap pria, Reynhard Sinaga, selama 10 tahun. Dengan demikian ia bakal dipenjara selama 40 tahun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Reynhard Sinaga datang ke Inggris dengan visa mahasiswa pada 2007 dan memperoleh dua gelar magister di Manchester dan tengah mengambil gelar doktor dari Universitas Leeds saat ditangkap pada 2017. Ia dihukum atas 159 dakwaan pelanggaran seksual terhadap 48 pria yang berbeda. 

Persidangan terhadap Reynhard sejatinya sudah berlangsung sejak Juni 2018. Namun Pengadilan Manchester baru mengizinkan pemberitaan setelah hukuman dijatuhkan usai sidang tahap tiga dan empat pada Senin, 6 Januari 2020.

Dalam sidang vonis pekan pertama Januari 2020, Reynhard divonis hukuman seumur hidup dan tidak boleh mengajukan banding sebelum 30 tahun masa penahanan. Namun Jaksa penuntut umum di Inggris pada Kamis, 16 Januari 2020 mengajukan banding  dan menuntut agar pengadilan tidak memberikan kesempatan bebas.

Pengadilan Banding Kota Manchester akhirnya memutuskan untuk menambah hukuman penjara sebanyak 10 tahun. Ketua Majelis Hakim, Lord Burnett, menuturkan hakim sempat menimbang untuk memberikan hukuman seumur hidup terhadap Reynhard. Namun, setelah mengkaji kembali kasusnya, mereka memutuskan ia lebih pantas dihukum puluhan tahun dibanding seumur hidup.

"Bukan bermaksud untuk meminimalisir hukumannya, namun untuk memastikan bahwa hukuman terberat itu dijatuhkan kepada kasus-kasus luar biasa, di mana ada nyawa yang hilang atau ada upaya pembunuhan," ujar Burnett dikutip dari Sky, Sabtu, 12 Desember 2020.

Hukuman yang diperberat ini terkait dengan hasil penyelidikan kepolisian yang mengungkap bahwa jumlah korban Reynhard sebanyak 206 pria. "Kami belum mengidentifikasi sekitar 60 pria," kata Asisten Kepala Polisi Mabs Hussain.

Mayoritas korban, kata kepolisian, menjadi korban Reynhard Sinaga karena dijebak olehnya. Reynhard, yang tinggal di dekat kawasan kampung LGBT Manchester, diketahui kerap merayu pria-pria kesepian untuk datang ke apartemennya. Di sana, Reynhard membius mereka untuk kemudian melakukan pelecehan seksual tanpa korbannya sadari.

Reynhard juga kerap memfilmkan aksi pemerkosannya dan menyimpannya. Beberapa di antaranya menjadi barang bukti untuk menjeratnya. "Kami sangat mengapresiasi putusan pengadilan karena Sianag akan berada di penjara 10 tahun lebih lama," ujar Mabs Hussain.

Sumber:

https://www.gmp.police.uk/news/greater-manchester/news/news/2020/december/statement-following-court-of-appeal-ruling-in-relation-to-serial-rapist-reynhard-sinaga/

https://news.sky.com/story/joseph-mccann-and-reynard-sinaga-notorious-rapists-whose-crimes-shocked-the-nation-have-jail-terms-increased-to-40-years-12157871

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus