Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Mesir Perberat Hukuman Bagi Pelaku Sunat Perempuan

Senat Mesir menyetujui revisi UU yang memberatkan hukuman bagi pelaku sunat perempuan

22 Maret 2021 | 15.45 WIB

Derasnya pengaduan tindak kekerasan seksual yang dialami perempuan Mesir telah memicu gerakan MeToo yang juga terjadi di sejumlah negara di dunia. Sumber: edition.cnn.com
Perbesar
Derasnya pengaduan tindak kekerasan seksual yang dialami perempuan Mesir telah memicu gerakan MeToo yang juga terjadi di sejumlah negara di dunia. Sumber: edition.cnn.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, - Sidang paripurna Senat Mesir menyetujui revisi undang-undang Nomor 58 Tahun 1937 yang memberatkan hukuman bagi pelaku sunat perempuan atau female genital mutilation (FGM). Mesir menilai perbuatan itu adalah kejahatan besar karena melanggar kesucian tubuh wanita dan berdampak pada fisik dan psikis korban.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Mengutip Egypt Today, Senin, 22 Maret 2021, UU baru ini mengancam pelaku yang menghilangkan sebagian dari alat kelamin perempuan atau memodifikasi, memutilasi, atau melukai organ kewanitaan dengan penjara minimal lima tahun.

Jika perbuatan ini menyebabkan cacat permanen, diancam penjara minimal 7 tahun dengan kerja paksa. Bila menyebabkan kematian, maka pelaku bisa dipenjara harus minimal 10 tahun.

Andai pelaku sunat perempuan adalah seorang dokter atau perawat maka dia terancam hukuman penjara hingga 15 tahun. Jika menyebabkan kematian maka mereka bisa dipenjara antara 15 sampai 20 tahun.

Selain itu, pengadilan Mesir akan memberhentikan sementara pelaku dari jabatannya maksimal 5 tahun. Klinik mereka juga akan ditutup untuk jangka waktu yang sama dengan masa skors.

Langkah Mesir menghentikan praktek sunat perempuan sudah dimulai sejak awal abad ke-20. Pada 2008, aturan pidana pertama terhadap sunat perempuan dikeluarkan.

Hasilnya persentase sunat pada wanita yang pernah kawin di kelompok umur 15-49 tahun mengalami penurunan dari 92,3 persen pada 2014 menjadi 87,2 persen pads 2015. Sedangkan persentase sunat perempuan di Mesir pada kelompok umur 15-17 tahun menurun dari 74,4 persen pada 2008 menjadi 61,1 persen pada 2014.

Sumber: EGYPT TODAY

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus