Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Oposisi Korea Selatan Ajukan RUU untuk Memakzulkan Presiden Sementara

Oposisi akan menyorongkan sebuah RUU untuk memakzulkan presiden Korea Selatan sementara Han Duck-soo

26 Desember 2024 | 17.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Partai oposisi di Korea Selatan, Partai Demokrat, akan menyorongkan sebuah RUU untuk memakzulkan presiden Korea sementara Han Duck-soo pada Kamis, 26 Desember 2024, waktu setempat. Partai itu menargetkan pemungutan suara oleh parlemen akan diselenggarakan pada Jumat, 27 Desember 2024. Usulan partai oposisi itu bisa memperburuk krisis konstitusi Korea Selatan yang dipicu oleh pemberlakuan darurat militer singkat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Partai Demokrat sebelumnya sudah mengancam akan memakzulkan Presiden Han jika dia tidak segera menunjuk tiga hakim untuk menggelar sidang di Mahkamah Konstitusi. Pada Kamis, 19 Desember 2024, parlemen Korea Selatan telah menyorongkan tiga calon hakim, namun calon-calon itu belum secara resmi ditunjuk oleh Han. Mahkamah Konstitusi Korea Selatan sedang mengevaluasi apakah pemakzulan pada Yoon pada 3 Desember lalu sah atau tidak setelah dia memberlakukan situasi darurat militer. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Ini telah menjadi cukup jelas kalau perdana menteri yang merangkap presiden sementara Han Duck-soo tidak punya kualifikasi atau hanya akan mengamankan konstitusi,” kata Juru bicara Partai Demokrat Park Chan-dae. 

Usulan untuk memakzulkan Han tercetus pada Kamis, 19 Desember 2024 dan proses pemungutan suara harus dilakukan dalam tempo 24-72 jam kemudian. Oposisi beralasan melihat ada sejumlah tindakan Han yang mengharusnyakannya dimakzulkan, seperti Han yang menjatuhkan veto pada RUU yang akan menginvestigasi dugaan kesalahan yang dilakukan Ibu Negara. 

Jika Han dimakzulkan, Menteri Keuangan Korea Selatan akan mengambil alih jabatan sebagai presiden sementara. Partai Demokrat punya suara mayoritas di parlemen, namun masih ada silang pendapat antara partai-partai dan sejumlah ahli bidang konstitusi terkait apakah dukungan dua pertiga suara parlemen diperlukan untuk memakzulkan presiden sementara.  

Han pada 19 Desember 2024, mengatakan dia tak mau menunjuk hakim untuk Mahkamah Konstitusi sampai partai-partai politik di Korea Selatan saat ini mencapai kata sepakat soal penunjukan tiga hakim yang dinominasikan oposisi. Sebab tanpa konsensus politik, Han merasa dia sama saja melanggar perintah konstitusi.  

Sumber: Reuters

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus