Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemimpin Gereja Katolik Paus Fransiskus menyerukan supaya digelar penyelidikan untuk memastikan apakah telah terjadi genosida di Jalur Gaza akibat agresi Israel ke wilayah itu, demikian dilaporkan media Vatikan pada Minggu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Menurut sejumlah ahli, apa yang terjadi di Gaza memiliki ciri-ciri sebuah genosida. Hal ini harus diselidiki secara hati-hati untuk memastikan apakah yang terjadi sesuai dengan definisi teknis yang dirumuskan ahli hukum dan badan internasional," kata Paus Fransiskus seperti dilansir Vatican News pada Ahad.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pernyataan tersebut dikutip dari pernyataan Paus Fransiskus dalam buku terbarunya, "Hope Never Disappoints: Pilgrims Towards a Better World", yang akan diluncurkan Selasa 19 November 2024.
"Saya juga merenungkan mereka-mereka yang harus meninggalkan Gaza di tengah kelaparan yang menyerang saudara-saudara Palestina mereka akibat kesulitan mengirim makanan dan bantuan ke dalam wilayah mereka," kata dia.
Hal tersebut ia sampaikan terkait blokade Israel yang membuat begitu sedikit bantuan kemanusiaan untuk lebih dari dua juta orang masuk ke Jalur Gaza.
Paus Fransiskus adalah salah satu tokoh paling terkenal di kancah internasional yang menyiratkan bahwa tindakan Israel di Gaza dapat dianggap sebagai genosida.
Pernyataannya dipublikasikan hanya beberapa hari setelah komite PBB mengatakan aksi militer Israel di Gaza “konsisten dengan karakteristik genosida”.
Laporan komite khusus PBB yang terdiri atas pakar dari Malaysia, Senegal dan Sri Lanka menegaskan Israel menggunakan kelaparan sebagai senjata perang dan kebijakan serta praktik di Gaza yang mungkin merupakan "genosida".
Laporan tersebut—yang dirilis di tengah pengawasan yang sedang berlangsung terhadap balas dendam militer Israel terhadap serangan Hamas pada 7 Oktober—menyoroti kondisi sulit yang dihadapi 2,3 juta penduduk Gaza. Ini khususnya dalam hal terbatasnya akses terhadap makanan, air, perawatan medis dan tempat tinggal.
Komite tersebut menuduh Israel melakukan undang-undang dan tindakan yang "diskriminatif" yang mempertahankan pemisahan yang hampir menyeluruh antara warga Palestina dari pemukim Israel, yang melanggar pasal 3 tentang segregasi rasial dan apartheid berdasarkan Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial.
Pelanggaran yang dilakukan Israel terhadap resolusi Dewan Keamanan PBB dan perintah Mahkamah Internasional (ICJ) “melemahkan” tatanan berbasis aturan internasional, kata komite tersebut.
Agresi Israel ke Jalur Gaza sejak 7 Oktober 2023 telah menewaskan hampir 44.000 warga Palestina yang sebagian besar adalah wanita dan anak-anak, serta membuat daerah tersebut hampir tak dapat dihuni sama sekali.
Rezim Zionis juga menghadapi tuntutan di Mahkamah Internasional (ICJ) atas dugaan tindak genosida dan kejahatan-kejahatan lainnya yang dilakukan di Gaza.
ANADOLU | MIDDLE EAST EYE