Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Perusahaan Amerika Khawatir UU Keamanan Nasional Hong Kong

Survei dari Amcham menunjukkan mayoritas manajemen perusahaan berpikir untuk memindahkan aset terkait UU Keamanan Nasoinal Hong Kong.

13 Juli 2020 | 12.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pengunjuk rasa anti UU Keamanan Nasional Hong Kong berdemo pada hari peringatan penyerahan Hong Kong dari Inggris ke Cina, 1 Juli 2020. Ketika ribuan demonstran berkumpul di pusat kota untuk berdemonstrasi tahunan yang menandai hari peringatan penyerahan bekas jajahan Inggris ke Cina di 1997, polisi anti huru hara menggunakan semprotan merica untuk melakukan penangkapan, sementara toko-toko dan satu stasiun metro tutup. [REUTERS / Tyrone Siu]

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Hong Kong – Mayoritas manajemen perusahaan Amerika Serikat di Hong Kong mengaku merasa khawatir terhadap penerapan UU keamanan nasional Hong Kong.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Survei oleh Kamar Dagang Amerika Serikat atau Amcham menunjukkan sekitar sepertiga perusahaan berencana memindahkan aset atau bisnisnya untuk jangka panjang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Beijing mengesahkan UU keamanan nasional di Hong Kong pada dua pekan lalu. Ini membuat eskalasi ketegangan antara Washington dan Beijing meningkat drastis.

Pemerintahan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, bahkan mencabut status istimewa Hong Kong, yang membuat kota itu bisa menjadi pusat industri keuangan dunia.

Survei oleh Amcham itu menunjukkan 51 persen perusahaan merasa sangat khawatir atas legislasi itu. Sedangkan 36.6 persen responden mengatakan agak khawatir. Survei ini melibatkan 183 perusahaan atau 15 persen dari total anggota Amcham.

UU keamanan nasional Hong Kong itu mengatur ketentuan hukuman hingga seumur hidup untuk kejahatan upaya pemisahan diri, terorisme, dan kolusi dengan pasukan asing.

Legislasi itu juga memungkinkan lembaga intelijen Cina beroperasi secara terbuka di Hong Kong untuk pertama kalinya.

UU itu juga membuat polisi dan agen keamanan dari Beijing kekuasaan luas beroperasi di Hong Kong tanpa ada pengawasan dari pengadilan.

Hubungan AS dan Cina, seperti dilansir CNN, terus menegang belakangan ini. Ketegangan terjadi terkait sengketa Laut Cina Selatan, Taiwan, Hong Kong, Xinjiang, hingga konflik Cina dengan India.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus