Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Hong Kong – Mayoritas manajemen perusahaan Amerika Serikat di Hong Kong mengaku merasa khawatir terhadap penerapan UU keamanan nasional Hong Kong.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Survei oleh Kamar Dagang Amerika Serikat atau Amcham menunjukkan sekitar sepertiga perusahaan berencana memindahkan aset atau bisnisnya untuk jangka panjang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Beijing mengesahkan UU keamanan nasional di Hong Kong pada dua pekan lalu. Ini membuat eskalasi ketegangan antara Washington dan Beijing meningkat drastis.
Pemerintahan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, bahkan mencabut status istimewa Hong Kong, yang membuat kota itu bisa menjadi pusat industri keuangan dunia.
Survei oleh Amcham itu menunjukkan 51 persen perusahaan merasa sangat khawatir atas legislasi itu. Sedangkan 36.6 persen responden mengatakan agak khawatir. Survei ini melibatkan 183 perusahaan atau 15 persen dari total anggota Amcham.
UU keamanan nasional Hong Kong itu mengatur ketentuan hukuman hingga seumur hidup untuk kejahatan upaya pemisahan diri, terorisme, dan kolusi dengan pasukan asing.
Legislasi itu juga memungkinkan lembaga intelijen Cina beroperasi secara terbuka di Hong Kong untuk pertama kalinya.
UU itu juga membuat polisi dan agen keamanan dari Beijing kekuasaan luas beroperasi di Hong Kong tanpa ada pengawasan dari pengadilan.
Hubungan AS dan Cina, seperti dilansir CNN, terus menegang belakangan ini. Ketegangan terjadi terkait sengketa Laut Cina Selatan, Taiwan, Hong Kong, Xinjiang, hingga konflik Cina dengan India.