Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Parlemen Selandia Baru telah mengeluarkan undang-undang yang memberi ibu dan pasangannya hak untuk mendapatkan cuti berbayar setelah keguguran atau kematian janin dalam kandungan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Langkah ini menjadikan Selandia Baru negara kedua setelah India yang memiliki undang-undang serupa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tunjangan kematian, yang disahkan dengan suara bulat di parlemen pada Rabu malam, memberi karyawan cuti tiga hari ketika kehamilan berakhir dengan kematian janin dalam kandungan tanpa harus memanfaatkan cuti sakit.
"Pengesahan RUU ini menunjukkan bahwa sekali lagi Selandia Baru memimpin jalan untuk legislasi yang progresif dan penuh kasih, menjadi satu-satunya negara kedua di dunia yang memberikan cuti untuk keguguran dan lahir meninggal," kata anggota parlemen dari Partai Buruh Ginny Andersen, yang memprakarsai RUU tersebut, dilaporkan Reuters, 25 Maret 2021.
"RUU itu akan memberi perempuan dan pasangannya waktu untuk berduka tanpa harus memanfaatkan cuti sakit. Karena kesedihan mereka bukanlah penyakit, itu adalah kehilangan. Dan kehilangan membutuhkan waktu," kata Andersen.
Ketentuan cuti berlaku untuk ibu, pasangan mereka serta orang tua yang berencana memiliki anak melalui adopsi atau ibu pengganti, katanya.
Andersen mengatakan satu dari empat perempuan Selandia Baru mengalami keguguran.
Selandia Baru adalah negara pertama di dunia yang memberikan hak pilih kepada perempuan dan telah menjadi pelopor dalam isu-isu seputar hak-hak perempuan.
Pemerintahan Partai Buruh kiri-tengah yang berkuasa dipimpin oleh Perdana Menteri Jacinda Ardern, yang dipandang sebagai pejuang perempuan global. Pemerintahan Jacinda Ardern tahun lalu mengeluarkan undang-undang bersejarah untuk mendekriminalisasi aborsi di Selandia Baru.
REUTERS