Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Minneapolis – Persidangan kasus tewasnya pria kulit hitam George Floyd berlangsung di di Pengadilan Distrik Daerah Hannepin dengan menghadirkan empat orang terdakwa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Keempatnya adalah polisi yang terlibat langsung atau berpartisipasi dalam tindakan yang membuat George Floyd tewas setelah ditangkap polisi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mereka adalah Derek Chauvin, J. Alexander Kueng, Thomas Lane dan Tou Thao.
Chauvin, yang berkulit putih, terekam kamera pejalan kaki, menekan leher belakang Floyd dengan dengkulnya selama nyaris 9 menit yang membuat Floyd kesulitan bernapas.
“Dia menghadapi tuntutan hukum paling serius yaitu pembunuhan tingkat kedua,” begitu dilansir Reuters pada Jumat, 11 September 2020.
Persidangan ini dipimpin oleh hakim Peter Cahill, yang menyoroti berbaagai aspek dari kasus ini.
Insiden tewasnya George Floyd memicu terjadinya demonstrasi besar-besaran menolak tindakan rasis di AS, yang sebagiannya berujung kerusuhan dan penjarahan.
Dalam persidangan awal ini, hakim Cahill membuat putusan mengejutkan dengan mendiskualifikasi jaksa Mike Freeman dan tiga orang jaksa lain dari Hennepin County.
Cahill beralasan keempat jaksa menghadiri pertemuan dengan seorang dokter pemeriksa, yang tidak dihadiri pengacara dari luar.
Dokter pemeriksa itu adalah dokter yang memeriksa penyebab kematian George Floyd.
“Itu tindakan buruk dengan tidak menghadirkan orang lain. Empat jaksa itu tidak bisa terlibat dalam kasus ini,” kata Cahill. “Mereka sekarang sebagai saksi.”
Saat persidangan berlangsung, sekitar seratus orang berunjuk rasa di luar gedung pengadilan dan meminta para pelaku dijatuhi hukuman atas tewasnya George Floyd
Sumber: