Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Sosialisasi Pemilu 2024, Panwaslu Singapura Sambangi Kantong-kantong WNI

Panwaslu Luar Negeri di Singapura turun langsung ke daerah kantong-kantong WNI untuk mensosialisasikan aturan-aturan pemilu 2024

1 Februari 2024 | 16.16 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Anggota PPLN Beijing melakukan penghitungan surat suara Pemilu 2019 yang dikirimkan oleh para pemilih WNI dari berbagai daerah di China melalui pos di KBRI Beijing, Rabu, 17 April 2019. Pasangan nomor urut 1 Joko Widodo-Ma'ruf Amin meraih 1.458 suara, sedangkan pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 327 suara. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Luar Negeri di Singapura turun langsung ke daerah kantong-kantong warga negara Indonesia (WNI) di negara itu untuk mensosialisasikan aturan-aturan yang berlaku agar pemilihan umum (pemilu 2024) berjalan tertib dan damai.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Yang sering kami lakukan adalah sosialisasi langsung turun ke kantong-kantong masyarakat," kata Ketua Panwaslu Singapura Nandha Handharu kepada ANTARA pada Kamis 1 Februari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Upaya sosialisasi dilakukan dengan mendatangi langsung kantong-kantong WNI di sana, terutama para pekerja migran Indonesia (PMI), dan juga tempat-tempat olahraga, serta tempat pertemuan sosial lainnya.

Nandha mengatakan Panwaslu selalu mengutamakan sosialisasi tentang tata tertib dan larangan-larangan dalam Pemilu, baik yang berlaku di Indonesia dan di Singapura. Hal ini dilakukan agar WNI di sana tidak melanggar aturan dan mengikuti pemilu secara damai.

"Misalnya dilarang untuk mendokumentasikan (pemungutan suara di bilik suara), dilarang untuk berkampanye di luar waktu kampanye, dilarang untuk kampanye di tempat ibadah, di tempat pemerintahan. Lalu, tentang netralitas ASN, anggota TNI, Polri, dan sebagainya," katanya.

Sementara itu, Singapura sendiri memiliki aturan yang ketat yang melarang warganya sendiri untuk menyampaikan aspirasi politik di depan publik, terlebih bagi warga negara asing yang tinggal di negara itu.

"Pada peraturan Singapura itu ada namanya Public Order Act, yang melarang setiap warganya untuk menyuarakan aspirasi politiknya tanpa izin dari pemerintah setempat," kata Nandha.

"Sementara, untuk warga yang bukan merupakan warga negara Singapura itu tidak akan diberikan izin sama sekali untuk mengaspirasikan pendapat politiknya," kata dia lebih lanjut.

Dengan memahami aturan-aturan dan larangan-larangan yang berlaku, para pemilih tersebut diharapkan tidak melanggar aturan dan mengikuti tata tertib dengan baik dan benar sehingga pemilu dapat berjalan damai.

Sementara itu, Nandha menyebutkan bahwa di Singapura, terdapat 106.515 orang yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk mengikuti pemungutan suara yang akan dilaksanakan pada 11 Februari 2024.

"Itu belum termasuk DPTb yang sampai saat ini masih bertambah terus. Tapi, kira-kira jumlahnya sekitar 1.500 tambahannya," kata Nandha.

Adapun upaya lain yang dilakukan untuk mendorong Pemilu damai adalah dengan melakukan pengawasan, baik sebelum masa kampanye, selama masa kampanye, pengawasan logistik, pengawasan saat pelaksanaan pemungutan suara hingga saat penghitungan suara.

"Itu adalah beberapa macam bentuk pengawasan kami sehingga diharapkan tidak terjadinya pelanggaran-pelanggaran Undang-undang Pemilu," katanya.

ANTARA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus