Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Tarik Uang di ATM Error, Laki-laki di Rusia Ditahan

Seorang laki-laki di Rusia memanfaatkan tarik uang di sebuah ATM error yang terjadi karena petugas keliru mengisi dengan dolar Amerika, bukan rubel.

19 Oktober 2018 | 14.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Seorang laki-laki di utara Rusia ditangkap karena menarik uang dari ATM eror. Petugas ATM membuat kekeliruan saat mengisi uang di ATM, yang seharusnya diisi dengan rubel, tetapi diisi dolar Amerika. Sumber: Valera N. Trubin/Wikimedia Commons/newsweek.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang laki-laki di utara Rusia ditangkap karena menarik uang dari ATM error. Petugas ATM membuat kekeliruan saat mengisi uang di ATM, yang seharusnya diisi dengan rubel, tetapi diisi dolar Amerika.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kantor Kejaksaan Regional Murmansk melaporkan pada Rabu, 16 Oktober 2018, seorang warga kota Severomorsk, Rusia, hendak melakukan penarikan uang sebanyak 500 rubel atau sekitar Rp 116 ribu rupiah dari rekening banknya. Namun dia terkejut saat melihat yang keluar dari ATM itu uang dolar Amerika, bukan rubel.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mesin ATM mengeluarkan uang 100 dolar AS atau setara Rp 1,5 juta rupiah. Mengetahui hal ini, laki-laki itu pun berfikir licik dengan terus mengambil uang dari mesin ATM itu. Identitas pelaku tidak dipublikasi.

"Menyadari kesalahan perbankan ini, pelaku mulai melakukan penarikan tunai dengan menggunakan kartu banknya. Dia membuat 20 kali penarikan uang tunai. Itu artinya ia telah secara ilegal melakukan 20 transaksi, dalam denominasi masing-masing sebesar 100 dolar AS. Ini menyebabkan kerugian pada bank sektiar Rp 32 juta," kata Kejaksaan Regional Murmansk.

Kantor Kejaksaan itu menjelaskan ATM error ini terjadi ketika pada 20 September, para petugas yang mengisi ATM secara tidak sengaja mengisi ATM dengan pecahan uang 100 dolar AS, bukan 500 rubel.

Meski pelaku menyangkal telah melakukan kesalahan, namun keputusan pelaku untuk mengambil uang sebanyak Rp 32 juta di ATM error itu telah dianggap ilegal. Dia terancam hukuman dua tahun penjara.


NEWSWEEK | SARAH ERVINA DARA SIYAHAILATUA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus