Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka penembakan di Utrecht, Belanda, yang menewaskan tiga orang, dilaporkan pernah terjerat kasus pemerkosaan dan aksi kriminal lain.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut laporan The Independent, yang dikutip pada 20 Maret 2019, tersangka utama penembakan bernama Gokmen Tanis divonis kasus pemerkosaan pada 2017, telah menjalani penahanan dua tahun dan akan disidang akhir tahun ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pengadilan Midden Nederland, yang mencakup wilayah Utrecht dan Flevoland, mengeluarkan pernyataan pada Selasa sore bahwa Gokmen Tanis telah didakwa karena kasus pemerkosaan pada Juli 2017 tetapi dibebaskan dari tahanan pada bulan September untuk menunggu persidangan.
Menurut Dutchnews.nl, pengadilan juga mengkonfirmasi bahwa pada tahun 2014, Tanis dipenjara selama 150 hari (149 hari penahanannya ditangguhkan) karena memiliki senjata api ilegal, dan melakukan perampokan tetapi dinyatakan tidak bersalah atas percobaan pembunuhan.
Suasana lokasi penembakan di 24 Oktoberplein, Utrecht, Belanda, Senin, 18 Maret 2019. REUTERS/Piroschka van de Wouw
Tahun lalu dia dihukum karena mengutil dan pencurian. Dia dipenjara selama empat bulan karena pencurian dan seminggu karena pencurian toko, tetapi belum menjalani penahanan.
Menurut De Telegraaf, Tanis dilacak setelah ia menggunakan telepon seorang teman untuk mengakses rekening banknya secara online dan mentransfer uang.
Tanis adalah pria kelahiran Turki berusia 37 tahun, ditahan atas dugaan pembunuhan dengan motif terorisme setelah penembakan di Utrecht, meskipun pihak berwenang Belanda belum mengesampingkan kemungkinan motif lain.
Jaksa penuntut mengatakan penyelidikan belum menemukan hubungan antara Tanis dan para korban.
Ketiga korban penembakan di Utrecht adalah seorang perempuan berusia 19 tahun dari kota Vianen, pria berusia 28 dan 49 tahun, yang keduanya berasal dari Utrecht.