Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tim kampanye calon presiden Amerika Serikat Donald Trump mengajukan pengaduan ke Komisi Pemilihan Umum Federal (FEC) pada Selasa, 23 Juli 2024 menyangkut Wakil Presiden Kamala Harris yang mengambil alih dana kampanye yang sebelumnya digunakan untuk pencalonan kembali Presiden Joe Biden. Tim Trump berargumen hal itu termasuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Kampanye Pemilu Federal.
Harris segera mengambil kendali atas rekening kampanye Biden setelah presiden petahana itu mundur sebagai kandidat capres Partai Demokrat pada 21 Juli 2024 dan mendukung Harris untuk menggantikannya. Wakil presiden itu telah memenangkan suara mayoritas dari delegasi partainya menjelang Konvensi Nasional Partai Demokrat bulan depan, di mana akan dilakukan pengumuman calon resmi.
Rekening tersebut berisi dana sekitar US$ 95 juta atau sekitar Rp1,5 triliun per akhir Juni 2024.
David Warrington, pengacara tim kampanye Trump, menyebut pengambilalihan dana tersebut sebagai “perampasan uang secara kurang ajar” dan “pelanggaran terbesar dalam sejarah Undang-Undang Kampanye Pemilu Federal”, menurut salinan pengaduan yang dilihat oleh beberapa media termasuk Reuters dan Bloomberg News.
Warrington juga mengatakan Harris sedang melakukan apa yang dia gambarkan sebagai “pelanggaran dana kampanye terbesar dalam sejarah Amerika.”
Komplain dari tim kampanye Trump ini memunculkan pertanyaan hukum baru. Namun, banyak pakar keuangan kampanye mengatakan bahwa transfer dana tersebut mungkin diperbolehkan. Steve Roberts, seorang pengacara yang telah mewakili kandidat-kandidat Partai Republik sebelumnya, mengatakan bahwa argumen hukum yang menentang transfer dana itu “mungkin hanyalah angan-angan” dari Partai Republik.
Saurav Ghosh, seorang pengacara di kelompok pengawas nonpartisan Campaign Legal Center, mengatakan klaim Harris atas uang di rekening tersebut seharusnya aman, sebab ia sudah menjadi bagian dari kampanye “Biden untuk Presiden” sebagai calon wakil presiden.
Bagaimanapun, regulator pemilu kemungkinan besar tidak akan menyelesaikan masalah ini sebelum pemilu presiden yang dijadwalkan pada 5 November mendatang. FEC mengatakan mereka tidak dapat mengomentari masalah penegakan hukum yang belum terselesaikan.
Tim kampanye Harris mengatakan mereka telah mengumpulkan dana US$81 miliar atau setara Rp1,3 triliun dalam waktu 24 jam setelah pengumuman mundurnya Biden. Jumlah tersebut kini telah naik menjadi US$ 100 juta atau Rp 1,6 triliun, melebihi sisa jumlah uang kampanye Biden. Timnya mengabaikan komplain terhadap FEC tersebut.
“Partai Republik mungkin iri karena Demokrat bersemangat untuk mengalahkan Donald Trump dan sekutu MAGA-nya, namun klaim hukum yang tidak berdasar – seperti yang mereka buat selama bertahun-tahun untuk mencoba menekan suara dan mencuri pemilu – hanya akan mengalihkan perhatian mereka saat kita merekrut sukarelawan, berbicara dengan pemilih, dan menangkan pemilu ini,” kata Charles Kretchmer Lutvak, juru bicara kampanye Harris, seperti dikutip Reuters.
REUTERS | TIME
Pilihan editor: Fakta-fakta tentang Aksi Saling Serang Israel-Houthi di Tengah Perang Gaza
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini