Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kedutaan Besar Republik Indonesia, KBRI, Amman di Yordania memulangkan TKI hilang selama 14 tahun, Sarisih yang ditemukan oleh Tim Satgas Perlindungan KBRI sekitar dua bulan lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut pernyataan pers KBRI di Amman, Sabtu, 22 September 2018, peristiwa ini berawal dari laporan BNP2TKI pada Januari 2018. Tim satgas kemudian berusaha mencari Sarisih melalui berbagai sumber informasi. Setelah berkoordinasi dengan LSM dan Anti Human Trafficking Unit (AHTU), pada awal Juli mulai ada titik terang tentang keberadaan Sarisih. Setelah ditemukan keberadaan rumah majikan, Sarisih akhirnya dibawa ke KBRI.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sejak saat itu, Sarisih dapat berkomunikasi secara intensif dengan keluarganya dan dapat aktif mengikuti berbagai kegiatan yang diadakan di penampungan Griya Singgah, dan kembali menjalin sosialisasi yang baik dengan sesama penghuni griya.
Hasil investigasi Tim Satgas diperoleh fakta bahwa Sarisih tidak diurus kelengkapan dokumennya. Paspornya kadaluarsa sejak 2008 dan tidak diperpanjang lagi. Ia juga tidak pernah pulang ke tanah air.
Melalui proses mediasi yang panjang, akhirnya majikan mau membayar denda izin tinggal selama Sarisih berada di Yordania. Upaya pelunasan gajinya juga diperjuangkan dengan berbagai upaya, dan akhirnya dapat diselesaikan melalui mediasi.
Baca: KBRI London Menemukan TKW Asal Banyumas yang Hilang 18 Tahun
Duta Besar RI untuk Kerajaan Yordania merangkap Palestina, Andy Rachmianto menyempatkan diri menemui Sarisih untuk menyampaikan selamat atas rencana kepulanganya ke tanah air untuk berkumpul dengan keluarga, khususnya bertemu dengan anaknya Ferdina yang gigih mencari keberadaan ibunya setelah 14 tahun terpisah.
Bersamaan dengan selesainya kasus TKI Sarisih, KBRI Amman juga menyelesaikan enam kasus TKI lainnya. Mereka akan dilakukan pendampingan untuk kepulangan ke tanah air.
Masalah utama yang mereka hadapi di Yordania pada umumnya terkait dengan gaji yang belum dibayar dan denda izin tinggal yang tidak diurus oleh majikan.
Baca: Singapura Selidiki Jual Beli TKI Lewat Online
Dalam pemulangan ini, KBRI memediasi enam TKI yang sudah tinggal antara 5 – 10 tahun dan belum pernah pulang.
Dengan pemulangan ini, KBRI telah memfasilitasi pemulangan 400 orang TKI bermasalah dengan besar remitansi sebesar Rp 6,4 milyar.
Mengenai masalah TKI hilang, Sarisih dan TKI lainnya, Dubes Andy menegaskan kembali komitmen KBRI sebagai kehadiran negara dalam pelayanan dan perlindungan WNI di luar negeri sebagai salah satu prioritas pemerintahan Jokowi. Sekitar tiga ribuan pekerja migran Indonesia saat ini bekerja di Yordania.