Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Top 3 Dunia; Cina Eksekusi Mati Koruptor dan Duta Besar Rusia Tunggu Solusi Donald Trump dalam Perang Ukraina

Top 3 dunia pada 21 Desember 2024, diurutan pertama berita soal Beijing yang benar-benar menjalankan hukuman mati pada koruptor.

22 Desember 2024 | 06.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Top 3 dunia pada Sabtu, 21 Desember 2024, diurutan pertama berita tentang Beijing yang menjalankan eksekusi mati pada mantan sekretaris Partai Komunis Cina, Li Jianping yang melakukan tindak kejahatan korupsi Rp6.6 triliun. Hukuman mati pertama kali diperkenalkan di Cina pada masa pemerintahan Perdana Menteri Zhu Rongji untuk pejabat yang korupsi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Diurutan kedua top 3 dunia, berita tentang Duta Besar Rusia untuk Indonesia Sergei Tolchenov, yang menantang presiden terpilih Donald Trump, karena pernah sesumbar bisa menyelesaikan perang Ukraina dalam tempo 24 jam. Tolchenov mengatakan Rusia akan menunggu langkah konkrit Trump.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berikut top 3 dunia selengkapnya : 

1. Vonis Mati Eks Sekretaris Komite Partai Komunis Cina, Berikut Aturan Hukuman Mati bagi Koruptor di Tiongkok

Pengadilan Cina vonis mati mantan sekretaris Partai Komunis Cina, Li Jianping, yang didakwa melakukan tindak kejahatan korupsi lebih dari 3 miliar yuan (Rp6,6 triliun). CCTV memberitakan, kabar eksekusi mati ini disampaikan sumber dari pengadilan di North Inner Mongolia Autonomous. Beijing memberlakukan hukuman mati pada koruptor di Cina dalam upaya memberantas korupsi.

Li dinyatakan bersalah karena menerima suap, menyalahgunakan uang masyarakat, dan berkolusi dengan sindikat kriminal. Akibatnya, pada September 2022, Li dijatuhi hukuman mati usai otoritas menemukannya memanfaatkan status sebagai PNS untuk menggelapkan uang. Lalu, pada Agustus 2024, banding yang diajukan Li dinyatakan kalah oleh pengadilan Mahkamah Agung Cina. Dengan demikian, hukuman mati dijalankan pada Selasa, 17 Desember 2024. 

Dikutip journal.maranatha.edu, hukuman mati pertama kali diperkenalkan di Cina pada masa pemerintahan Perdana Menteri Zhu Rongji untuk pejabat yang korupsi. Selama masa pemerintahannya, Zhu menerapkan kebijakan kontroversial, yaitu memesan 100 peti mati untuk koruptor. Kebijakan ini berhasil menanamkan ketakutan koruptor yang ditunjukkan oleh penurunan indeks korupsi di Cina. Akibatnya, Cina menjadi negara yang masih mempertahankan hukuman mati untuk koruptor.

Baca selengkapnya di sini 

2. Pernah Sesumbar Selesaikan Perang Ukraina dalam 24 Jam, Dubes Rusia Tunggu Langkah Nyata Donald Trump

Duta Besar Rusia untuk Indonesia, Sergei Tolchenov, memastikan Rusia akan menunggu langkah konkrit presiden terpilih Amerika Serikat (AS) Donald Trump, khususnya soal perang Ukraina, setelah Trump memenangkan pilpres AS. Presiden Rusia Vladimir Putin dan Menteri Luar Negeri Sergey Lavrov memandang Rusia tidak melihat hal baik dari masa jabatan Trump sebelumnya.

"Jadi, kami tidak melihat alasan mengapa dia akan mengubah posisinya sekarang, ketika dia (Trump) akan menjadi Presiden pada 20 Januari tahun depan,” kata Tolchenov saat menggelar konferensi pers di kediamannya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat, 20 Desember 2024.

Trump saat kampanye pernah sesumbar akan menyelesaikan perang Ukraina dalam waktu 24 jam usai dilantik. Kini, sambung Tolchenov, Trump bahkan memperkirakan akan menyelesaikan perang Ukraina dalam waktu sekitar dua minggu. 

Menurutnya, apabila Trump berhasil mengambil keputusan yang signifikan soal perang Ukraina, maka ada peluang bagi Rusia untuk bekerja sama dengan Trump.  Tetapi saat ini, Moskow tidak memiliki kontak politik dengan AS, bahkan tidak ada diskusi mengenai isu-isu penting sehingga Rusia tidak mengharapkan apa pun dari pemerintahan Trump nantinya

Baca selengkapnya di sini 

3. PBB Minta Opini Hukum ICJ Soal Kewajiban Bantuan Israel kepada Palestina

Majelis Umum PBB melakukan pemungutan suara pada Kamis untuk meminta opini hukum Mahkamah Internasional (ICJ). Ini mengenai kewajiban Israel untuk memfasilitasi bantuan kepada warga Palestina yang diberikan oleh negara-negara dan kelompok internasional termasuk PBB.

Seperti dilansir Reuters, resolusi yang dirancang Norwegia itu diadopsi oleh 193 anggota majelis dengan 137 suara mendukung. Israel, Amerika Serikat dan 10 negara lainnya memilih menolak, sementara 22 negara abstain. 

Langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap keputusan Israel untuk melarang operasi badan pengungsi Palestina PBB, UNRWA, di negara tersebut mulai akhir Januari. Israel juga melakukan hambatan lain terhadap badan-badan PBB lainnya dalam upaya bantuan mereka di Gaza selama setahun terakhir.

ICJ, yang dikenal sebagai Pengadilan Dunia, adalah pengadilan tertinggi di PBB, dan pendapat penasehatnya memiliki bobot hukum dan politik meskipun tidak mengikat. Pengadilan yang bermarkas di Den Haag ini tidak mempunyai kewenangan untuk menegakkan hukum jika pendapatnya diabaikan.

Baca selengkapnya di sini 

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus