Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sultan Brunei Darussalam, Sultan Hassanal Bolkiah, mengembalikan gelar kehormatan yang diberikan oleh Oxford University, setelah dunia mengecam undang-undang rajam mati LGBT.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hampir 120.000 orang menandatangani petisi pada April lalu, yang meminta Oxford University untuk mencabut gelar kehormatan di bidang hukum yang diberikan pada tahun 1993 kepada sultan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Universitas Oxford mengatakan bahwa sultan telah memutuskan untuk mengembalikan gelar kehormatan pada 6 Mei, ketika sedang meninjau kembali keputusan untuk memberikannya.
Namun berita tentang keputusan itu baru diumumkan pada hari Kamis kemarin.
"Sebagai bagian dari proses peninjauan, universitas menulis untuk memberi tahu sultan pada tanggal 26 April 2019, meminta pandangannya sebelum 7 Juni 2019," kata Oxford University, dikutip dari Reuters, 24 Mei 2019.
"Melalui surat tertanggal 6 Mei 2019, sultan menjawab dengan keputusannya untuk mengembalikan gelar," tambahnya.
Ratu Elizabeth II dari Inggris dan Sultan Hassanal Bolkiah dari Brunei [asianews.eu]
Brunei Darussalam dikecam di seluruh dunia setelah mengumumkan hukum syariah pada 3 April, yang menghukum pelaku sodomi, perzinahan, pemerkosaan, homoseksual, dengan hukum rajam sampai mati.
Undang-undang yang juga dikecam PBB, telah mendorong para selebritas dunia dan kelompok hak asasi untuk memboikot hotel-hotel milik sultan, termasuk Dorchester di London dan Beverley Hills Hotel di Los Angeles.
Beberapa perusahaan multinasional sejak itu melarang staf menggunakan hotel sultan, sementara beberapa perusahaan perjalanan berhenti mempromosikan Brunei sebagai tujuan wisata.
Pada awal Mei, Sultan Hassanal Bolkiah mengatakan hukuman mati tidak akan dikenakan dalam pelaksanaan perubahan hukum pidana Brunei Darussalam.