Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Dari 74 PNPK, baru selesai separuhnya.
Penyusunan PNPK tidak mudah karena melibatkan banyak profesi.
Tak jarang terjadi perdebatan dalam penyusunan PNPK.
IA menjadi Menteri Kesehatan paling lama yang menangani asuransi kesehatan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Diresmikan pada 31 Desember 2013, sistem kesehatan nasional yang masih compang-camping itu dihadapi dokter mata ini. Nila Moeloek dituntut membuat regulasi, terutama Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran (PNPK), yang akan menjadi rujukan penanganan penyakit pasien.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hingga lengser dari kabinet periode pertama Presiden Joko Widodo, Nila hanya berhasil merumuskan separuh pedoman dari 74 draf. Jalur panjang pembuatan PNPK membuat Kementerian Kesehatan tak produktif menyusunnya, selain karena tarik-menarik kepentingan lantaran ada banyak irisan antar-asosiasi profesi dokter dalam sebuah penyakit. “Menyusun PNPK melibatkan banyak profesi,” katanya dalam wawancara melalui telepon dan surat elektronik pada Kamis, 4 Juni lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pengganti Nila, Terawan Agus Putranto, belum bersedia menjelaskan kekisruhan PNPK yang membuat BPJS tekor hingga Rp 15,5 triliun tahun lalu. Pesan permintaan wawancara yang dikirimkan ke nomor teleponnya tak ia balas. Surat wawancara juga ia abaikan. “Pimpinan minta wawancara ditunda,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan Widyawati pekan lalu.
Apa masalah utama penyusunan PNPK?
Ada beberapa yang masih disusun oleh organisasi profesi, tapi belum semuanya selesai. Tahun 2016, ada tiga PNPK yang punya ketetapan Menteri Kesehatan, sehingga masing-masing pedoman dibahas dan dikoordinasikan kembali ke tiap organisasi profesi untuk review. Satu judul PNPK dibahas dalam empat-lima kali pertemuan dan dilanjutkan dengan legalisasi dari Biro Hukum dan Organisasi Kementerian, lalu ketetapan Menteri Kesehatan.
Ada sorotan terhadap PNPK Katarak. Apakah benar belum diatur peraturan Menteri Kesehatan?
Tidak benar. PNPK Katarak dibuat tahun 2018, nomor HK.01.07/MENKES/557/2018 tentang pedoman nasional tata laksana katarak pada dewasa.
Pernah ada pertemuan dengan Persatuan Dokter Spesialis Mata Indonesia (Perdami) yang menolak PNPK?
Saya pernah bertemu beberapa kali dengan Perdami. Saat itu kami membahas kriteria waktu operasi dan pembiayaan prosedur katarak dalam BPJS Kesehatan.
PNPK Bedah Sesar dan Rehabilitasi Medik belum selesai. Apa masalahnya?
Bedah caesar bukan penyakit yang memerlukan pedoman, hanya prosedur yang menjadi salah satu tata laksana pada penyakit yang berhubungan dengan kehamilan. Sementara itu, untuk rehabilitasi medik, organisasi profesi telah mengajukan standar pelayanannya. Belum disepakati. Saat ini dokumen sudah diproses Biro Hukum.
Komisi Pemberantasan Korupsi merekomendasikan perbaikan pengelompokan penyakit dalam Indonesia Case-Based Groups (INA CBG's). Apakah benar grouper mengacu ke Malaysia sehingga menimbulkan potensi fraud?
Sejak awal sistem jaminan kesehatan nasional pembayaran untuk fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut menggunakan pola tarif diagnosis related group, yang kita kenal sebagai INA CBGs. Dalam menjalankan pola tarif tersebut perlu pengelompokan agar tarif sesuai dengan kelompok penyakitnya. Ada beberapa jenis grouper yang ada di dunia. Salah satunya United Nation University, yang dikembangkan Universiti Kebangsaan Malaysia. Grouper Malaysia dipilih karena epidemiologi penyakitnya hampir mirip dengan Indonesia, ada transfer ilmu, dan tidak bayar.
Sejak 2016, Kementerian Kesehatan membangun grouper sendiri dengan melibatkan semua perhimpunan dokter spesialis agar pengelompokan sesuai dengan epidemiologi dan karakteristik penyakit di negara kita. Sejak Maret 2020, grouper diuji coba di 32 rumah sakit terpilih yang punya sistem informasi manajemen rumah sakit yang baik, telah melakukan bridging antara V-klaim dan E-klaim, mempunyai rekam medis yang baik dan sumber daya manusia cukup, serta bersedia menjadi tempat uji coba.
Banyak perbedaan kaidah pengelompokan penyakit antara BPJS dan rumah sakit sehingga mempengaruhi klaim. Apa yang Anda perbaiki?
Tim Tarif INA CBGs secara berkala bertemu dengan BPJS Kesehatan untuk menyamakan persepsi diagnosis atau prosedur agar tak terjadi dispute. Hasilnya dituangkan dalam surat edaran atau berita acara yang disepakati kedua belah pihak. Seharusnya bersifat mengikat dalam verifikasi klaim oleh BPJS Kesehatan serta diterapkan secara nasional. Sudah tiga kali kami membuat kesepakatan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo