Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Investigasi

Berita Tempo Plus

Sebuah Kekayaan Purbakala yang Tersia-sia

Menurut arkeolog Amerika Serikat, Tonny Wells, terdapat 185 kapal teronggok di dasar laut perairan Indonesia. Nilainya berkilau-kilau. Salah satu kapal Portugis yang karam, Flor de la Mar, misalnya, ditaksir bernilai Rp 56 triliun. Usaha perburuan harta di dasar laut oleh puluhan pengusaha selama 11 tahun ini nyatanya hanya memasukkan sekitar Rp 4 miliar ke kas negara. Sementara itu, seorang pemburu harta karun asal Inggris, Michael Hatcher, sukses menambang jutaan dolar dari kekayaan terpendam di perairan negeri ini tanpa membagi sepeser pun temuannya kepada Indonesia. Bagaimana hal ini bisa terjadi? Investigasi TEMPO berusaha menelisik kenapa potensi kekayaan harta karun itu disia-siakan dan seolah hanya dipandang dengan sebelah mata.

20 Agustus 2000 | 00.00 WIB

Sebuah Kekayaan Purbakala yang Tersia-sia
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PETER Church muncul di lobi Hotel Mulia, Senayan, Jakarta, Rabu sore pekan silam. Ahli hukum berpenampilan flamboyan itu terbang dari Australia ke Jakarta untuk sebuah misi khusus: berunding dengan pemerintah melalui Departemen Eksplorasi Laut dan Perikanan (DELP)—tentang kemungkinan pembagian hasil penjualan harta karun yang dikeruk dari kapal Tek Sing, yang karam di perairan Riau. Koleksi Tek Sing kini tengah dipamerkan besar-besaran dan siap dilelang pada 17-25 November di Stuttgart, Jerman.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus