Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PENYUSUN Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) mengabaikan prinsip bahwa hukum seharusnya dibuat untuk melindungi hak berpolitik dan privasi warga negara. Akibat pengabaian itu, naskah revisi KUHP justru bersemangat menghukum penggunaan hak asasi tersebut.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo